NETSEMBILAN.COM | SUBANG- Masi dalam agenda pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Subang Polsek Pamanukan, Dan penegakan Inpres NO 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.
Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto,SH., menugaskan Kapolsek Pamanukan, Kompol Dadang Cahyadiawan,SH., didampingi oleh, Panit Lantas Ipda Wawan Caswan, Panit II Intelkam, Aiptu Dodi Irawan dan sejumlah gabungan fungsi Polsek Pamanukan, untuk melakukan Operasi Yustisi, sabtu, 07/11/20, sekira pukul 10:00 WIB, bertempat di depan Mako Polsek Pamanukan, tepatnya di jl. Tirtapraja NO 47 Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang.
Kegiatan Operasi Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid 19 di Depan Mako Polsek Pamanukan Jalan E. Tirtrapara Desa Pamanukan Kec. Pamanukan Kab. Subang, sesuai Intruksi Presiden Nomor. 06 tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid 19, Kepada Masyarakat dan Pengguna Jalan baik pejalan kaki Pengendara Motor dan Mobil secara Stasioner, di Wilayah Hukum Polsek Pamanukan Polres Subang, Dalam AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) dan Ops Aman Nusa II 2020 Dalam Penanganan COVID-19 Di Wilayah Hukum Polsek Pamanukan Polres Subang.
Kegiatan Operasi Yustisi Penindakan Penertiban Disiplin Protokol Kesehatan Covid 19 Polsek Pamanukan dilaksanakan secara Stasioner dengan Memberikan tindakan berupa teguran Fmfisik maupun sosial (Pushup dan pengucapan Pancasila) kepada pelanggar Protokol Kesehatan.
Tindakan petugas Memberikan Himbauan dan Edukasi Pentingnya Disipling Protokol Kesehatan (3M) + 1T.
Disampaikan Kompol Dadang Usai Operasi mengatakan, diharapkan seluruh warga masyarakat patuh terhadap SOP protokoler kesehatan terbiasa Menggunakan masker dan mencuci tangan guna Pola Hidup Bersih dan Sehat
Terciptanya kesadaran dalam diri masing2 warga tenatang pentingnya disiplin 3 M dengan mematuhi protokol Kesehatan untuk Kebaikan dan kesehatan bersama, sehingga dapat bersama sama mencegah dan memutus penyebaran covid 19.
Adapun hasil dari kegiatan tersebut kami berhasil memberikan teguran kepada 75 orang pelanggar, sanksi Sosial 40 orang, sanksi fisik 19, dan membagikan masker sebanyak 63 buah.
Selama kegiatan dilaksanakan dalam keadaan aman, lancar dan kondusip, ucap Dadang.
Laporan : Jayalangit