NETSEMBILAN.COM | SUBANG- Dalam rangka penegakan inpres no 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus desease 2019 (COVID-19), Kapolsek Ciasem, Kompol Ginting Sumantri,SH., Dibantu Jajaran gelar operasi yustisi di wilayah hukum Polsek Ciasem, rabu, 11/11/20, sekira pukul 09:00 WIB.
Giat itu dilakukan atas arahan dan petunjuk dari Kapolres Subang, AKBP, Aries Kurniawan Widiyanto,SH., dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona di wilayah hukum Polsek Ciasem.
Disampaikan Kompol Ginting usai kegiatan mengatakan, pelaksanaan kegiatan operasi yustisi ini dalam rangka penindakan terhadap pelanggaran protokoler Covid-19 yang di lakukan oleh masyarakat yang tidak menggunakan masker serta peraturan protokoler Covid-19.
Tindakan yang dilaksanakan dalam giat operasi yustisi ini yaitu memberikan teguran terhadap pelanggar yang tidak menggunakan masker.
Membubarkan kerumunan remaja yang sedang berkumpul, tambah Ginting.
Kelengkapan Ops Yustisi dilengkapi dengan spanduk dan plang Ops yustisi sesuai aturan yang sudah ditentukan.
Teguran dan penindakan terhadap pelanggar yang tidak menggunakan masker berupa Push Up 5 kali serta membagikan masker kepada warga masyarakat yang melanggar aturan covid tersebut, pungkas Ginting.
Laporan : Jayalangit