NET9.COM | SUBANG- Berawal dari hilangnya satu unit kendaraan roda dua merk Honda Beat warna hitam tahun 2018, milik Sophia warga Kp. Dayeuhkolot RT 02/01 Desa/Kecamatan Sagalaherang Kabupaten Subang, Sabtu 13 Februari 2021 sekitar pukul 02:30 WIB, di teras rumahnya.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Subang, pada 15 februari 2021
Atas dasar laporan tersebut, dengan nomor LP-B/03/II/2021/JBR/RES SBG/sek Sagalaherang, segera ditindak lanjuti dengan dibuatkannya surat perintah penyidikan dengan No.SP.Sidik/01/II/2021/res sbg/sek Sagalaherang, pada 16 Februari
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Sat Reskrim Polres
Subang berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama Opik Subekti Hidayat alias Ebeng di rumahnya, Babakan Randu RT 12/04 Desa Dayehkolot Kecamatan Sagalaherang Kabupaten Subang, dan seorang rekannya yang bernama Hendra alias Azis juga di rumahnya, Kp. Tambakan RT 14/04 Desa Tambakan Kecamatan Jalancagak.
Setelah melakukan introgasi kepada dua pelaku ini, Sat Reskrim Polres Subang berhasil melakukan pengembangan hingga ditemukan lima unit motor lainnya hasil curian di lima TKP yang bereda dalam satu Desa yakni Desa Dayeuhkolot Sagalaherang, yang diantaranya dua unit Yamaha Mio, dua unit Honda Supra, dan satu Unit Honda Beat.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Semua itu disampaikan Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, pada press Conferencenya, yang didampingi oleh Wakapolres, Kompol Dony Eko Wicaksono, dan Kasat Reskrim, AKP M. Wafdan Muttaqin, Jumat 26 Februari 2021 sekitar pukul 14:15 WIB di ruang vicon Polres Subang.(Jay)