NET.9.COM-SUBANG - Kepala Kejaksaan Negeri Subang Taliwondo telah menetapkan JMA (44 th) sebagai tersangka pelaku tindak pidana korupsi bersama AMN dalam penyalahgunaan anggaran perjalanan Dinas DPRD dan Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2017, Jumat (05/03/2021).
Menurut Kajari Subang Taliwondo melalui Kasi Intelejen Kejari subang Imam Tauhid SH, kepada wartawan menyampaikan bahwa tersangka JMA menjabat selaku PPATK bersama sama dengan Tersangka AM selaku Pengguna Anggaran (PA) untuk membuat kegiatan perjalanan Dinas yang tidak tertuang dengan hasil rapat Bamus DPRD Kabupaten Subang, dengan cara membuat LPJ Fiktif.
Selanjutnya dalam kejadian ini tersangka ditahan selama 20 hari kedepan dari tanggal 05 Maret 2021 sampai dengan 24 Maret 2021 di Lapas Kelas II A Subang, berdasarkan sprint nomor 02/M.2.28/Fd.1/03/2021 tanggal 05 Maret 2021.
“Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP” , katanya Imam Tauhid SH, selaku Kepala Seksi Intelejen.
Laporan : (HYS)