NET9.COM | CIREBON.- Bupati Cirebon, Drs.H.Imron, M.Ag mengumpulkan seluruh camat dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Ruang Nyimas Gandasari, Gedung Setda Kabupaten Cirebon, Rabu (29/9/2022). Pertemuan tersebut membahas soal pelaksanaan pemilihan kuwu (pilwu) serentak.
Bupati menyebutkan, sengaja mengumpulkan para pejabat tersebut agar pelaksanaan pilwu serentak di Kabupaten Cirebon bisa berjalan dengan lancar, tanpa adanya masalah krusial.
"Sengaja dikumpulkan agar tidak menjadi permasalahan besar. Pelaksanaan pilwu ini harus tetap adem, ayem, dan tentrem," kata Bupati Cirebon.
Bupati Imron mengatakan, untuk menghindari adanya klaster dalam pelaksanaan pilwu serentak, pemerintah memastikan seluruh pelaksanaan berjalan sesuai dengan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan yang harus diterapkan, lanjut Imron, yakni membatasi setiap tempat pemungutan suara (TPS) hanya 500 orang pemilih saja, sehingga nantinya tidak terjadi kerumunan massa.
"Petugas juga harus lebih bisa patuh terhadap protokol kesehatan. Selain itu, kami juga bakal memprioritaskan pelaksanaan vaksinasi di desa-desa yang menyelenggarakan pemilihan," kata Imron.
Pemerintah Kabupaten Cirebon memastikan, pelaksanaan pilwu serentak di Kabupaten Cirebon, dipastikan tetap digelar sesuai jadwal, yakni pada 21 November 2021.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon Erus Rusmana mengatakan, pihaknya akan mengatur supaya pilwu nanti tidak terjadi kerumunan.
“Setiap pemilih wajib melampirkan kartu vaksin di tempat pemungutan suara (TPS). Jadi, selain menerapkan prokes yang sangat ketat, juga harus ada kartu vaksin. Kita gak main-main,” tegasnya.
Diakuinya, pada tahun 2021 sekarang ada 135 desa yang akan menggelar pilwu secara serentak. Semua desa yang menggelar pilwu berada di 38 kecamatan.
“Doakan saja, semoga pilwu serentak berjalan lancar. Sukses tanpa ekses. Serta tidak menjadi salah satu faktor penyebab penambahan kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon. Saat ini tahap sudah masuk penjaringan calon," katanya. (DISKOMINFO)
Laporan : SRN