Net9. Com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Tisna Prasetya menuntut oknum guru ngaji pelaku pencabulan anak dibawah umur dengan hukuman 12 tahun penjara. Sidang dilakukan tertutup untuk umum, di kantor sementara Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IB, Kamis 30/09/2021.
Kepada awak media. Gunawan selaku Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Indramayu mengutarakan bahwa, Terdakwa NR terbukti bersalah sehingga dituntut hukuman 12 tahun penjara, dikurangi masa penahanan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- subsidair 6 bulan dengan biaya perkara Rp. 5.000.
"kuasa hukum terdakwa mengajukan pembelaan selama 1 minggu, yaitu pada Kamis, 7 Oktober 2021", ujar Gunawan.
Adapun yang menghadiri sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut diantaranya adalah Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Fatchu Rochman, Hakim Anggota Yanto Ariyanto, Hakim Anggota Ade Yusuf.
Panitera Pengganti Salima, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Indramayu M. Ichsan, Penasihat Hukum Ruslandi, dan JPU Kejari Indramayu, Tisna Prasetya.(Wawan)