Iklan

Iklan

Ini Penjelasan Ketua PKN - RI Patar Sihotang SH.,MH Pada Acara Konfrensi Pers

klikindonesia
2 Okt 2021, 07:40 WIB Last Updated 2021-10-02T00:40:40Z

Net9.Com-Bekasi - Patar Sihotang SH MH ketua Umum PKN  menyampaikan pada acara Konfrensi pers dalam rangka  Memperingati Hari Hak Untuk Tahu sedunia tanggal 28 September 2021 jam 16.00  di kantor pusat PKN Jl Caman Raya no 7 Jatibening Bekasi.

Patar menjelaskan bahwa Adapun sejarah peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia pertama kali dideklarasikan di Kota Sofia, Bulgaria pada 28 September 2002 .

Gagasan utama yang hendak disampaikan dari peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia adalah bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak dan kebebasan mereka dalam mengakses informasi publik.

Di Indonesia sendiri Juga ada peringatan hari Keterbukaan Informasi Indonesia yang di peringati setiap tanggal 30 April karena UU Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 di sahkan pada tanggal 30 April 2008.

Menurut Patar Sihotang  keberadaan UU 14 Tahun 2008 dan Lembaga Komisi Informasi belum bisa menjawab  dan mencapai Tuntutan  Reformasi nyaitu terciptanya budaya keterbukaan dan Transparansi penyelenggaraan  Negara untuk mencapai  Clean Goverment atau pemerintahan yang bersih dalam mengwujudkan    Masyarakat adil dan Makmur dan berkeadilan.

Keterbukaan Informasi di Indonesia masih sebatas Formalitas dan  Seremonial dan Pencitraan,demikian Ucap Patar.


Patar mengungkapkan fakta antara lain  Merujuk pada laporan Ketua KIP pada pelaksanaan Penganugerahan Award Keterbukaan Informasi tahun 2020  di Kantor Wakil Presiden RI, dinyatakan bahwa baru 60 badan publik atau 17,4% yang mendapatkan kategori informatif, 34 badan publik atau 9,8% dengan kategori menuju informatif, selebihnya masih dalam kategori cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif dari 348 badan publik yang dipantau.

Patar Juga mengungkapkan fakta  hasil penelitian Tim pemantau keuangan negara terhadap Indeks keterbukaan Informasi Publik dengan  obyek sasaran  adalah badan Publik Lembaga Komisi Informasi yang ada di 34 provisni dan 1 Komisi Informasi Pusat , penelitian dengan mengunakan data sekunder diperoleh melalui penelusuran dokumen peraturan, pemberitaan dan pelaporan dan Website  seluruh Komisi Informasi .  dalam penelitian Ini Tim PKN memfokuskan pada pariabel bagaimana Kepatutan komisi Informasi dalam melaksanakan atau Implementasikan perintah dan amanat UU No 14 tahun 2008  tentang keterbukaan Informasi khsusus nya pasal 7 ayat 6  Tentang kewajiban badan publik menayangkan Informasi Publik dengan mengunakan perangkat Website atau perangkat lainnya dan pengumuman   Informasi publik  yang di umumkan secara berkala tentang laporan keuangan sesuai  pasal  9 ayat 2 huruf c  UU 14tahun 2008  dan perki Nomor 1 tahun 2010  yang di rubah menjadi perki Nomor 1 tahun 2021 tentang standard pelayanan Informasi Publik . kesimpulan yang di dapat sesuai dengan Tabel 1 di dapat.

Dari 35 Lembaga Komisi Informasi yang memiliki Website 22  atau 63 % dan yang yang mengumumkan laporan keuangan seperti yang di maksud pasal 9 ayat 2 hurup c adalah hanya  23 % atau  menurut Data ini dapat kami simpulkan sementara ..bahwa Indek Komisi Informasi Publik adalah   63 %+23%=86% bagi 2 = …. ini menurut PKN  dan belum tentu pasti  juga..masih perlu dengan pertimbangan data lain .


Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/ atau ajudikasi nonlitigasi. (berdasarkan Pasal 23 UU No.14 Tahun 2008)

Tugas Komisi Imformasi(berdasarkan pasal 26 ayat 1 UU No.14 Tahun 2008) :
Menerima, memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik berdasarkan alasan sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

(Ben)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ini Penjelasan Ketua PKN - RI Patar Sihotang SH.,MH Pada Acara Konfrensi Pers

Terkini

Iklan