Netsembilan.com
JAKARTA-------Net9
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. Dalam perkara ini,
Hal ini disampaikan dalam konfrensi Pers Kamis dinihari (31/9) di gedung merah putih Jakarta, KPK sebelumnya telah menetapkan 6 orang Tersangka, Robi Okta Fahlevi, Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar, Aries HB dan Ramlan Suryadi, perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan
Juarsah, saat ini perkaranya masih tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Setelah pihak penyidik KPK melakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan adanya berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam
perkara awal dengan Terdakwa Ahmad Yani dkk,
KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan pada bulan September 2021, dengan mengumumkan Tersangka, sbb :
1.IG (Indra Gani BS,)Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019 - 2024
2. IJ (Ishak Joharsah,) Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024;
3. AYS (Ari Yoca Setiadi,) Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode
2019-2024;
4. ARK (Ahmad Reo Kusuma, Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode
2019-2024;
5. MS (Marsito,)Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023;
6. MD (Mardiansyah,)Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024;
6. MH (Muhardi, tidak Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019 - 2024
7. FR (Fitrianzah, Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019 - 2024
8.SB (Subahan, Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024;
9.PR (Piardi,) Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024.
Konstruksi perkara, diduga telah terjadi Untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara
Enim Tahun 2019, pada sekitar Agustus 2019, Robi Okta Fahlevi bersama dengan A. Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim.
Dalam pertemuan tersebut Ahmad Yani menyampaikan agar berkoordinasi langsung dengan A Elfin MZ Muchtar dan nantinya ada pemberian komitmen fee sebesar 10 % dari nilai net proyek untuk para pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019.
Pembagian proyek dan penentuan para pemenang proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim diduga dilakukan oleh Elfin MZ Muhtar dan Ramlan Suryadi sebagaimana perintah dari Ahmad Yani, Juarsah, Ramlan Suryadi dan Tersangka IG dkk agar memenangkan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi, Setelah Robi Okta Fahlevi mendapatkan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara
Enim Tahun 2019 dengan total nilai kontrak lebih kurang Rp129 Miliar kemudian dilakukan Pembagian komitmen fee dengan jumlah bervariasi yang diserahkan oleh Robi Okta Fahlevi
melalui Elfin MZ Muhtar;
Sedangkan Pemberian uang dimaksud diterima oleh 1.Ahmad Yani sekitar sejumlah Rp1, 8 M,
2.Juarsah sekitar sejumlah Rp2, 8 Miliar dan untuk para Tersangka diduga dengan total sejumlah Rp 5 milyar dan 6 Miliar.
Terkait penerimaan para Tersangka, diberikan secara bertahap yang diantaranya bertempat disalah satu Rumah Makan yang ada di Kabupaten Muara Enim dengan nominal minimal pemberian dari Robi Okta Fahlevi masing-masing mulai dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta.
Penerimaan uang oleh para Tersangka selaku anggota DPRD diduga agar tidak ada
gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para Tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu.
Atas perbuatannya, Para Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
6. Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan para
Tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 September 2021 s/d 19 Oktober 2021,
Mereka yang ditahan di Rutan KPK Kavling C1,
1.IG (Indra Gani BS,
2. AYS (Ari Yoca Setiadi,)
3.MD (Mardiansyah,)
4. MH (Muhardi,)
Sedangkan yang Ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, sbb :
5. IJ (Ishak Joharsah,
6. ARK (Ahmad Reo Kusuma,)
7. Mas (Marsito,)
8. FR (Fitrianzah,)
Ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
9.SB (Subahan,)
10 PR (Piardi,)
Untuk antisipasi penyebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing.
Korupsi yang melibatkan para aktor politik, termasuk didalamnya anggota DPRD, merupakan jenis korupsi yang paling banyak ditangani oleh KPK. Untuk itu, seluruh pihak yang berkepentingan mulai dari partai politik sampai institusi dewan perwakilan rakyat, harus bersama-sama memiliki komitmen politik yang bersih dan bebas dari korupsi. Para anggota DPRD ini telah menerima kepercayaan dari masyarakat. Sudah sepatutnya kepercayaan ini tidak digunakan hanya untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompok
Laporan: fr.as