Iklan

Iklan

1 Orang diperiksa Sebagai Saksi Perkara Dugaan Tipikor Pemberian & Penggunaan Fasilitas Kredit

klikindonesia
2 Nov 2021, 16:01 WIB Last Updated 2021-11-02T09:01:38Z

Net. 9 Indramayu -Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Proses Pemberian dan Penggunaan Fasilitas Kredit dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.  kepada PT Central Stell Indonesia (PT. CSI). Senin, (01/11/2021)

Berdasarkan siaran pers yang dibuak oleh Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, saksi yang diperiksa, yaitu XHG selaku Direktur Utama PT San Xioang Steel.

Ia diperiksa terkait bisnis jual beli produk PT. Central Steel Indonesia.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pemberian Fasilitas Kredit dari Bank Mandiri kepada PT Central Stell Indonesia (CSI).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan. (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 1 Orang diperiksa Sebagai Saksi Perkara Dugaan Tipikor Pemberian & Penggunaan Fasilitas Kredit

Terkini

Iklan