Cianjur-Netsembilan.com - Aksi Demonstrasi Buruh di kbupaten Cianjur untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022 sebesar 10%, Kamis (25/11/2021) Didepan Gerbang Pendopo Kabupaten Cianjur Akhirnya Membuahkan hasil ,
Setelah perwakilan dari buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Cianjur Menggugat (ABCM) & Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KPSPSI) beraudiensi terkait Ajuan Kenaikan Upah Minimum Kepada Bapak Bupati H.Herman Suherman Agar Segera Merekomendasikan Kenaikan Tersebut Ke Gubernur Provinsi
Sehubungan dengan adanya aksi turun ke jalan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kabupaten Cianjur.
Selama tiga hari yaitu sejak hari selasa sampai dengan hari kamis tanggal 23 sd 25 Nopember 2021, untuk menjaga kondusifitas,keamanan dan perekonomian di Kabupaten Cianjur, Serta Merujuk Rekomendasi Bupati Cianjur Nomor : 561/8417/Disnakertrans Perihal Rekomendasi UMK Tahun 2022 yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat Melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Kamis (25/11/21) Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur Tahun 2022 ada kenaikan 6,5% , dari Rp 2,699,814,40 menjadi Rp2.875.302,34,
Rekomendasi tersebut di sampaikan sebagai bahan pertimbangan kepada Gubernur Jawa Barat dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Cianjur Tahun 2022 oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Laporan : Dhani