Net.Sembilan.Com-Indramayu-Terpidana perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Indramayu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 6 tahun pelarian, akhirnya menyerahkan diri secara sukarela kepada aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jum'at (05/11/2021).
Iman Supardi merupakan terpidana perkara tipikor pengadaan & penyaluran pupuk bersubsidi sekitar 300 ton, yang menyebabkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp. 877.500.000,-.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 5 Juli 2015 lalu, Iman Supardi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara & denda sebesar Rp. 200.000.000,-, subsidair 6 bulan , serta uang pengganti sebanyak Rp. 73.125.000,-.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Denny Achmad menjelaskan bahwa sejak keluarnya putusan dari MA tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan panggilan beberapa kali namun, tidak diindahkan oleh terpidana.
"Kemudian tim Kejari Indramayu terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat & aparat penegak hukum lainnya, untuk melakukan pencarian di kediaman maupun tempat lain yang diduga sebagai tempat persembunyian terdakwa," jelasnya.
Denny juga mengungkapkan bahwa pada tanggal 22 Oktober 2021 lalu, tim Kejari Indramayu mendapatkan informasi bahwa terpidana menggunakan mobil berwarna merah yang sering melintas di jalan raya Pantura Patrol, sedang berada di jalan Desa Sumuradem Timur Sehingga tim melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut, untuk memastikan bahwa pengemudinya adalah DPO.
"Setelah diberhentikan, ternyata benar pengemudinya adalah DPO. Pada saat itu, tim akan mengamankan, namun DPO mengelak dan langsung tancap gas untuk kabur ke arah Pamanukan," ungkap Denny.
Kemudian, lanjut Denny, dihari berikutnya yaitu tanggal 23 Oktober 2021, tim kembali menemukan mobil merah itu sedang berada di sebuah bengkel di Desa Patrol. Selanjutnya, tim melakukan pemantauan hingga malam hari ada 2 orang yang akan mengganti plat mobil tersebut.
"Selanjutnya, tim Kejari Indramayu dibantu tim Resmob Polres Indramayu mengantarkan mobil yang menjadi sarana DPO melarikan diri, serta 2 orang yang akan mengganti plat nomor mobil tersebut ke Polsek Patrol untuk menggali informasi keberadaan DPO," katanya.
Saat ini, terpidana Iman Supardi diserahkan ke bidang pidana khusus kejari Indramayu, untuk dilakukan pemeriksaan administrasi & setelah dinyatakan lengkap, maka selanjutnya dibawa ke Lapas Klas IIB Indramayu, untuk dilakukan eksekusi. (Ari)