Laporan :Danni
Cianjur, NetSembilanNews- Senin (15/11/2021), puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Cianjur, menggelar audensi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur. Adapun yang menjadi pokok pembahasannya adalah tuntutan kenaikan upah sebesar 10 persen.
Usai audensi berlangsung ketua FSPMI/KSPI Cianjur, Asep Saepul Malik menyampaikan, pihaknya akan tetap menuntut kenaikan upah dan apabila tidak dipenuhi, maka akan ada maraton unjuk rasa.
"Ya, kalau di kota-kota lain mungkin kami sudah sebulan berunjuk rasa. Tapi sampai hari ini, kami tetap mengedepankan etika sebagai buruh yang beradab di Kabupaten Cianjur, dengan mengedepankan birokrasi," kata Asep kepada wartawan.
Asep melanjutkan, nah dengan di gelarnya audensi di Disnakertrans Kabupaten Cianjur paling tidak ada sentuhan-sentuhan dari penguasa di Kabupaten Cianjur atau bisa menentukan kebijakan.
"Hari ini belum ada keputusan, Minggu depan kami akan mengadakan aksi serentak di Kabupaten Cianjur dengan turun ke jalan," ujarnya.
Saat ini, sambung Asep, kami tetap konsen pada kenaikan upah, meskipun belum ada kejelasan. Karena pihak Disnakertrans Kab. Cianjur baru akan melaksanakan agenda rapat dengan mengundang dewan pengupahan.
"Kami akan terus mengawalnya, sambil juga kami mempersiapkan ketika ini deatlock tidak ada kesepakatan, maka kami tetap akan turun ke jalan. Karena pada hari Rabu nanti baru akan di rapatkan," ungkapnya.
Terakhir Asep menyampaikan, buruh yqng ada di Kabupaten Cianjur ingin sejahtera, seperti di kabupaten/kota-kota lainpun upahnya sudah besar.
"Cianjur ini berada di posisi tengah, antara Kabupaten Sukabumi, Bogor, Purwakarta, dan Karawang tapi kita terendah. Nah, maka dari itu minimalnya kita sama dengan Sukabumi, jangan sampai kita paling rendah," pungkasnya.
Terpisah, Plt Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani mengungkapkan, dalam mengakomodir keinginan para buruh, pihaknya berpijak kepada ketentuan dan aturan yang ada.
"Karena kita sebagai negara administrasi bagian dari pemerintah pusat, mau tidak mau kita harus berpedoman kepada regulasi berkaitan dengan pengupahan yaitu PP 36 tahun 2021," ungkap dia.
Endan melanjutkan, rencananya Rabu besok kita akan mengundang dewan pengupahan yang keanggotaan terdiri dari unsur serikat pekerja sebanyak enam orang, unsur APINDO enam orang, dan unsur dari birokrasi kurang lebih sekitar 13 orang.
"Hasil hari ini mereka akan menunggu hasil dari penghitungan yang nanti akan diformulasikan dan di rapatkan dengan dewan pengupahan. Tanggal 23 November kami berencana menyelenggarakan rapat pleno terkait kebijakan pengupahan, sebagai dasar dan bahan untuk pak bupati merekomendasikan ke gubernur," tutupnya.