Iklan

Iklan

Cari Solusi Soal TORA Kang Jimat Konsul Dengan Praktisi Hukum Pertanahan

klikindonesia
16 Nov 2021, 22:26 WIB Last Updated 2021-11-16T15:26:07Z

SUBANG- Bupati Subang H. Ruhimat mengikuti kegiatan konsultasi terkait langkah Penyelesaian dan pelepasan lahan ex HGU dalam persfektif pembangunan daerah bersama Dr. Feri Aries Suranta Sitepu, S.H., M.B.A., M.H seorang Praktisi dan akademisi hukum pertanahan, di Aula Abdul Wahyan, Rumah Dinas Bupati. Selasa (16/11/2021).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari konsultasi dan koordinasi Kang Jimat dengan Kemendagri terkait program TORA yang tengah menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dalam rangka mendapatkan hak atas lahan Ex HGU (Hak Guna Usaha) yang telah habis masa gunanya sejak tahun 2002.

Asisten Daerah 1 bidang kesejahteraan rakyat H. Rahmat Effendi menyampaikan bahwa Bupati Subang sangat bersemangat terkait program TORA, karena Bupati sangat ingin menggunakan lahan ex HGU untuk sepenuhnya kepentingan masyarakat miskin. Dirinya berharap, pertemuan ini mampu menmberikan langkah-langkah dan jalan keluar untuk lahan terkait program TORA.

Selanjutnya perwakilan BPN, H. Yadi Suhudi memaparkan bahwa jika masyarakat ingin mengusulkan tanah terkait TORA, ada regulasi baru terkait hal tersebut yang harus dilakukan. Perwakilan BPN selanjutnya Warsa memaparkan HGU merupakan kekayaan negara, pelepasan aset BUMN harus merujuk pada undang undang dan harus melalui persetujuan DPR RI. BPN akan mendukung penuh terkait lahan untul kesejahteraan masyarakat, namun proses administrasi harus tetap dijalankan.

Hendri Firdaus Perwakilan dari Kemendagri dalam paparannya menyampaikan bahwa terkait pertanahan, ditingkat desa sering sekali terjadi kendala, dimana database pertanahan sering hilang, sehingga ketika pergantian kades, maka terdapat duplikasi data pertanahan dan begitu pula sertifikat yang dikeluarkan. Dirinya juga menyampaikan bahwa HGU adalah hak terhadap penggunaan lahan, bukan pemilikan tanah. Untuk itu, dirinya mendukung langkah yang tengah dilakukan oleh pemerintah daerah.

Sementara itu, Dr. Feri Aries Suranta Sitepu, S.H., M.B.A., M.H dalam paparannya menyampaikan bahwa kehadiran dirinya adalah untuk membantu menyelesaikan permasalahan pertanahan di Kabupaten Subang. Dr. Feri menyampaikan bahwa Negara tidak memiliki tanah tapi mengelola, dengan Kemenkeu sebagai pengelola. Dirinya menyampaikan bahwa Pemerintah harus melakukan terobosan mengenai permasalahan pertanahan, namun tetap harus dengan regulasi dan payung hukum yang jelas, sehingga tidak terdampak hukum. Dr. Feri juga menyampaikan bahwa Barang Milik Negara (BMN) atau aset, harus dimanfaatkan, karena jika BMN tidak digunakan, maka akan tidur atau tidak menghasilkan.

Dalam paparannya, Dr. Feri juga bercerita tentang beberapa kasus pertanahan yang telah dirinya selesaikan, seperti sengketa antara TNI dan Warga, juga terkait kasus yang sama seperti di Kabupaten Subang, yaitu kasus lahan ex HGU di Sumatra Utara. Dirinya sangat mengapresiasi langkah Bupati yang berjuang untuk rakyat. Dr. Feri tahu benar bahwa Bupati tak mau warganya tak memiliki tempat tinggal.

Selain itu, Dr. Feri juga menyampaikan mengenai tanah negara yang dibagi menjadi 2, yaitu tanah negara bebas dan tanah negara tidak bebas. Tanah negara bebas adalah tanah yang tidak dimiliki oleh siapapun. HGU yang telah habis masa gunanya, termasuk kedalam tanah negara bebas.

Dr. Feri juga memberikan saran dimana pembangunan Harus sesuai visi Nawa cita. Aset BUMN yang berakhir harus dimanfaatkan, karena telah menjadi tanah negara bebas. Tidak ada ganti rugi karena demi kepentingan pembangunan daerah dan selanjutnya pemda harus membangun komunikasi antar lembaga demi mendapat solusi.

Sementara itu, Kang Jimat mengucapkan terima kasih atas Kehadiran Dr. Feri yang memberikan motivasi kepada tim GTRA untuk berjuang untuk kesejahteraan rakyat terkait TORA. Dirinya mengapresiasi para camat dan kades yang telah hadir. Kang Jimat menyampaikan bahwa dirinya tahu betul bahwa kades ingin memberikan yang terbaik kepada warganya terkait program TORA.
"Mudah mudahan bisa lebih mendapatkan kesimpulan dan jalan yang bisa ditempuh untuk lahan ex HGU." Ujar Kang Jimat.

Kang Jimat memaparkan bahwa di Kabupaten Subang terdapat sekitar 12rb hektare lahan HGU ex PTPN, 5rb hektare ex RNI, dan 20rb hektare ex Perhutani. Di lahan tersebut, Kang Jimat ingin membangun jalan, puskesmas, kantor koramil, polsek, dan kantor pemda, namun mendapatkan kesulitan dalam mendapatkan lahan ex HGU tersebut. Seperti halnya lahan ex HGU di Ciater, dirinya menyampaikan bahwa untuk kepentingan pelayanan masyarakat, dirinya susah mendapatkan izin, sementara untuk kepentingan pariwisata dengan kerjasama pihak ke 3 dipermudah.

Kang Jimat sangat ingin, lahan ex HGU yang kini tersedia di Subang, digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat sepertk untuk warga miskin yang tidak memiliki tempat tinggal dan masih hidup satu rumah bersama mertua. Untuk itu, dirinya meminta bantuan kepada pusat yaitu kemendagri untuk membantu penyelesaian masalah mengenai lahan ex HGU. Dirinya juga mengajak kepada tim Gugus Tugas Reforma Agraria, untuk serius menjalankan tugasnya demi kemaslahatan masyarakat. "Saya minta teman teman jalankan seserius mungkin, harus teguh untuk membela rakyat" Tegas Kang Jimat.

Mengenai saran dari Dr. Feri, Kang Jimat menginstruksikan jajarannya untuk membuat tim kecil. Pada pertemuan tersebut juga diserahkan sebuah buku dari Dr. Feri kepada Kang Jimat.

Turut hadir pada pertemuan tersebut Kadis pertanian, Asisten daerah 1 bidang kesejahteraan rakyat, para kepala OPD & para kabag terkait program TORA, perwakilan ATR/BPN, Kades dan Camat terkait program TORA dan tim Gugus Tugas Reforma Agraria.


Laporan : Jay
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Cari Solusi Soal TORA Kang Jimat Konsul Dengan Praktisi Hukum Pertanahan

Terkini

Iklan