NET.SEMBILAN.COM-LAMPUNG- Kabidhumas polda Lampung,Kombes pol.zahwani Pandra Arsyad , mengatakan bertempatan dengan hari pahlawan 10 November 2021, direktorat reserse narkoba Polda Lampung , memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 92 paket seberat 97,6 kg ,narkotika jenis ganja seberat 1,2kg ,dan tembakau sintetis seberat 47,02 gram.
"Dari 13 kasus,petugas berhasil mengamankan sebanyak 15 orang tersangka,"kata Zahwani Pandra Arsyad saat konferensi pers di mapolda Lampung itera ,rabo(10/11/2021)
Menurutnya pengungkapan kasus tersebut dilakukan selama periode bulan Juli sampai dengan bulan November 2021.
"Barang bukti yang di musnahkan hari ini bernilai hingga Rp 147 milyar dan mampu menyelamatkan sebanyak 980.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba,"ujarnya
Dalam hal ini ,tambah Pandra,Polda Lampung akan terus berupaya memberantas peredaran gelap narkoba di indonesia khususnya di propinsi lampung.informasi sekecil apapun akan di tindak lanjuti oleh petugas dari melakukan proses penyelidikan hingga proses pemusnahan barang bukti.
"Kita semua berharap Indonesia khususnya provinsi Lampung bisa bebas dari narkoba,"imbuhnya.
Laporan : RM.Santoso