Tulang Bawang, net9.com
Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah melakukan pemeriksaan dan penetapan Tersangka Atas nama Andi Hajar Pranoto (39) yang merupakan Kepala Kampung Bumi Sari dan Tersangka Atas nama Suryatin yang merupakan Bendahara Kampung Bumi Sari.pada. Kamis 11 November 2021 sekira pukul 04 : 00 wi
Penetapan Tersangka dilakukan didasarkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: Print-03/L.8.18/Fd.1/11/2021 tanggal 11 November 2021, yang mana kedua tersangka diduga menyalahgunakan dan melakukan penyimpangan APBKam Bumi Sari Tahun Anggaran 2019,
Hal ini terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengeloaan Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Dana Kampung (DK) pada Kampung Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2019 dengan dugaan nilai kerugian negara kurang lebih Rp.302.595.000,00 (tiga ratus dua juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut.
Bahwa setelah ditetapkannya Sdr. Andi Hajar Pranoto dan Sdr. Suryatin sebagai Tersangka Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara Polres Tulang Bawang. Proses Pemeriksaan dan Penahanan para tersangka dilakukan dengan Protokol Kesehatan dengan melakukan Test Swab Antigen dimana kedua tersangka dinyatakan negative Terpapar Virus Covid-19.
Laporan : Antoni