Netsembilan.com-Indramayu-Keterlibatan Pendampingan Hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu dalam menyelamatkan aset daerah dinilai sangat perlu. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Woni Dwinanto, saat ditemui diruangannya, pada Senin (15/11/2021).
Menurut Woni, Pendampingan Hukum dari Kejari Indramayu sangat membantu dalam penyelamatan aset daerah, terutama jika ada potensi masalah hukum.
"Dalam hal pengamanan atau pengembalian aset yang dikuasai oleh masyarakat dan sifatnya agak sulit untuk diselesaikan karena ada potensi masalah hukum, kita pasti minta bantuan ke Kejaksaan," tutur Woni.
Selain itu, dikatakan Woni bahwa baik pihak Kejaksaan maupun BKD sama-sama punya amanat yang sama dari atasan masing-masing untuk mengamankan aset daerah.
"Kita bersama menjalankan amanat dari pusat dan sama-sama aparat negara untuk tujuan yang sama, meskipun di posisi masing-masing. Kami sebagai pengelola maupun pengadministrasian aset negara pengamanannya, sementara Kejaksaan dari sisi hukumnya," terangnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa berkat bantuan pendampingan hukum dari Kejari Indramayu, jumlah aset pemerintah yang berhasil diselamatkan semakin meningkat.
Bahkan, kedepan pihaknya akan kembali melakukan kerjasama pendampingan hukum dengan Kejari Indramayu.
"Mungkin juga untuk sewa dan lelang nanti kita minta kerjasama dengan kejaksaan. Untuk menjaga koridor kita, paling tidak untuk mengingatkan lah," pungkasnya. (Ari)