LAPORAN: bah dhan
Cianjur,NetSembilanNews - Ketua Komisi D, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD ) Kabupaten Cianjur Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Kepada Istrinya Sarah(21) Hinga meregang nyawa APH meminta untuk hukuman mati,
Ini perbuatan yang sangat keji, dan tidak punya hati nurani. Istri sendiri di bunuh dengan air keras sadis banget," ujar ketua Komisi D Sahli Saidi kepada Wartawan Senin (22/11/2021).
Ia menegaskan, pelaku AL (29), harus di hukum mati saja sesuai dengan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain.
"Harus di hukum mati, karena ini ada lah pelajaran buat kaum perempuan yang milih nikah sirih, atau kontrak," tandasnya.
Selain itu, Kader besutan Prabowo Subianto, mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan kawin kontrak.
"Dan komisi D mendorong perbup pencegahan kawin kontrak atau nikah sirih, supaya cepat terealisasi. itu perlu dipercepat agar jangan ada warga Indonesia atau Warga Negara Asing (WNA) yang nikah sirih, apalagi kawin kontrak," ujar Sahli Saidi.
Terpisah Bupati Cianjur, H. Herman Suherman menuturkan, kasus ini haurus ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Harus di tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di hukum seberat-beratnya," tutur Herman Suherman, saat dihubungi wartawan melalui aplikasi pesan sambungan whatsapp.
Ia menegaskan, kasus ini harus ditindak lanjuti, agar menjadi efek jera bagi para pelaku.
"Dan tentunya menjadi pengalaman berharga bagi masyarakat Cianjur Pemda sudah membuat perbup larangan kawin kontrak,"kata Herman.