Netsembilan.com Indramayu-Penyelesaian secara damai dan kekeluargaan lebih diutamakan dalam persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, hal ini diungkapkan Kepala Humas (Ka Humas) PN Indramayu Kelas IB, Fatchu Rochman diruangannya 19/11/2021.
"Jika masyarakat mengedepankan penyelesaian sengketa secara kekeluargaan serta aparat desa & para tetua ikut berperan, maka penyelesaian di Pengadilan merupakan upaya terakhir yang dilakukan," ucapnya.
Seperti diketahui, PN Indramayu Kelas IB telah berhasil mendamaikan 4 perkara melalui mediasi yang dilakukan oleh hakim mediator, 2 diantaranya adalah terkait wanprestasi dan lainnya tentang perbuatan melawan hukum.
"Ini tercermin dari beberapa perkara yang berhasil didamaikan di PN Negeri Indramayu Kelas IB," katanya. (Ari)