Iklan

Iklan

Restorative Justice, Kejari Jakbar Hentikan Penuntutan Tersangka Maling HP

klikindonesia
20 Nov 2021, 20:07 WIB Last Updated 2021-11-20T13:07:56Z

Netsembilan. Com-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, utamakan Restorative Justice dengan menghentikan penuntutan terhadap tersangka maling handphone, Hendra Yohanes Alias Acang, pada Jum'at 19/11/2021.

Restorative Justice diberikan karena ada upaya damai antara saksi korban Robby Wijaya yang memaafkan tersangka karena alasan kemanusiaan serta memohon maaf kepada Tersangka dan ibunya.

Selain itu, saksi korban juga berjanji tidak akan mempermasalahkan lagi telepon genggam miliknya untuk dikembalikan.

 "Oleh karena itu, Peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative, perkara pidana  Pasal 362, Hendra Yohanes Alias Acang dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan." Ucap Dwi Agus Arfianto Kajari Jakbar.

Menurutnya, Peristiwa perkara ini berawal pada hari Jumat 10 September 2021, saat saksi korban Robby Wijaya mendatangi Optik Candys beralamat di Jalan Kebayoran Lama No 50 RT. 002/003 Kelurahan Sukabumi Utara, Kebun Jeruk Jakarta Barat untuk menemui temannya Andy Budianto.

"Saat keduanya berkomunikasi, saksi korban Robby Wijaya meletakkan telepon genggamnya diatas meja komputer pemeriksaan mata, dan sekitar satu jam kemudian, Robby Wijaya menuju ke bengkel sepeda motor daerah Kebon Jeruk dan telepon genggamnya tertinggal di meja komputer pemeriksaan mata tersebut, saat itulah, Tersangka melihat telepon genggam tersebut dan mengambilnya." katanya.

Apes, Aksi Tersangka, tambah Dwi Agus Arfianto, diketahui setelah saksi korban Robby Wijaya kembali ke optik tersebut karena telepon genggamnya tertinggal, namun tidak ditemukan sehingga memutuskan untuk melihat keadaan di optik melalui CCTV. 

"Setelah berhasil diamankan, alasan Tersangka mengambil telepon genggam milik saksi korban karena keadaan ekonomi dan tulang punggung keluarga." pungkasnya.

Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif disaksikan oleh Penyidik, ibu Tersangka Hendra Yohanes Alias Acang, dan keluarga korban dengan fasilitator Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Jaksa Penuntut Umum.  (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Restorative Justice, Kejari Jakbar Hentikan Penuntutan Tersangka Maling HP

Terkini

Iklan