NET.SEMBILAN.COM-SUBANG- Pemerintah mengeluarkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Subang dr Maxi mengatakan, penerapan aturan PPKM Level 3, seluruh Indonesia mulai berlaku 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Aturan ini tertuang pada Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 22 November 2021, menunjukkan adanya pembatasan-pembatasan.
Pembatasan tersebut, kata dr Maxi, misalnya, tempat wisata hanya 50 persen dari kapasitas serta pakai sistem PeduliLindungi atau menunjukkan sudah melakukan vaksinasi dosis pertama.
"Pembatasan ini bukan cara pemerintah menghalangi masyarakat, tapi menjaga masyarakat dari Covid-19," ucap dr Maxi saat berada di kantornya, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (6/12/2021).
Sebab, kata pemilik Klinik Happy Healthy, tersebut dari empat libur besar pada tahun 2020 dan 2021 terjadi peningkatan kasus luar biasa diikuti angka kematian, sehingga pemerintah banyak berlajar dari kejadian tersebut.
"Pemerintah berpikir luas, tidak mau jatuh ke lubang yang sama, makanya diterapkan PPKM Level 3 saat libur Nataru. Walaupun, sudah banyak wilayah PPKM Level 1 dan Level 2," ucapnya.
Kata dr Maxi, tujuan PPKM Level 3 tersebut untuk membatasi masyarakat, karena saat liburan panjang selalu dimanfaatkan orang untuk pepergian ke mana-mana dan sangat sulit dihambat.
"Tempat paling utama yang dikunjungi masyarakat saat libur adalah tempat wisata," ucap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Subang, tersebut.
Maka dari itu, masyarakat diimbau agar mengurangi mobilitas, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mencuci tangan dan mengikuti vaksinasi untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Laporan : Jay