Iklan

Iklan

Sidang Perdana Bentrok Lahan Tebu Jatitujuh, Terdakwa Mengakui Dakwaan JPU

klikindonesia
16 Des 2021, 19:15 WIB Last Updated 2021-12-16T12:15:09Z


Net sembilan.com Indramayu-7 orang terdakwa perkara bentrok yang terjadi di lahan tebu Pabrik Gula (PG) Jatitujuh, Indramayu menjalani sidang perdana yang dilakukan secara virtual, Kamis (16/12/2021).

Para terdakwa yang menjalani sidang hari ini merupakan mereka yang ikut serta membawa senjata tajam (Sajam) & senjata api (Senpi) pada saat terjadinya bentrok.

Sidang dengan agenda dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Day Iswandi, M. Erma & Siska Purnamasari, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari anggota kepolisian resort Indramayu yang melakukan penangkapan ini berlangsung selama hampir 2 jam.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Kelas I B, Fatchu Rochman mengatakan, 7 terdakwa yang hari ini disidangkan dengan berkas terpisah dan penasehat hukumnya, tidak keberatan dengan dakwaan dari JPU.

"Para terdakwa & penasehat hukum tidak keberatan dengan dakwaan jadi sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Namun, masih ditunda karena ada saksi yang akan dihadirkan kembali,"katanya.

Ia juga menjelaskan untuk mudahnya penyelidikan, sejak di kepolisian sampai pra penuntutan itu dikelompokan menjadi 3.

"Satu yang hanya ikut serta membawa senjata tajam seperti sekarang ini yang sudah dilimpahkan, kedua berkaitan dengan pelaksanaan kejadian di lapangan, apakah terbukti atau tidak melakukan penganiayaan yang menyebabkan 2 orang meninggal, terakhir adalah dalang kejadian," jelas Fatchu.

Sementara itu, Ruslandi didampingi Heriyanto, selaku Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan bahwa dakwaan dari JPU normatif dan para terdakwa juga kooperatif serta mengakui dakwaan tersebut.

"Ada beberapa sajam yang memang diakui oleh terdakwa meski, masih belum jelas dipakai untuk apa. Karena bisa saja sebagai petani membawa benda-benda tajam seperti itu dan ada beberapa juga membawa senpi yang bisa melukai," tuturnya.

Ruslandi mengungkapkan, terdakwa didakwa pasal 2 UU Darurat no 12 Tahun 1951 untuk sajam ( 6 Terdakwa) &
pasal 1  UU Darurat no 12 Tahun 1951 untuk senpi ( 1 Terdakwa).

Adapun Hakim Ketua dalam sidang tersebut adalah Yogi Dulhadi, Anggota 1 Ade Satriawan, dan anggota 2 Ade Yusuf. (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sidang Perdana Bentrok Lahan Tebu Jatitujuh, Terdakwa Mengakui Dakwaan JPU

Terkini

Iklan