Iklan

Iklan

WNA Pelaku Penyiraman Dengan Air Keras Terancan Pidana Hukuman Mati Atau Seumur Hidup

klikindonesia
7 Des 2021, 20:05 WIB Last Updated 2021-12-07T13:05:49Z

Cianjur, Netsembilan.Com - Selasa 7 Desember 2021, berlangsung di halaman Mapolres Cianjur, Polres Cianjur Polda Jabar, menggelar konfrensi pers prihal terjadinya penyiraman dengan air keras yang terjadi di Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, yang dilakukan oleh Warga Negara Asing beberapa pekan lalu.

Diketahui akibat perbuatan keji pelaku yang tega merenggut nyawa pasangan/istrinya itu, lantaran berawal dari kecemburuan yang berlebihan.

Akibat perbuatan keji pelaku yang merupakan suami sirih korban, Sarah yang dinikahinya (pelaku) kurang lebih satu bulan setengah itu kehilangan nyawanya di Rumah Sakit.

Dalam pemaparannya Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, menyampaikan, tersangka mengakui perbuatannya dengan melakukan pemukulan dan penyiraman dengan menggunakan air keras terhadap korban.

"Akibat perbuatannya (tersangka) korban meninggal dunia," kata AKBP Doni Hermawan di halaman Mapolres Cianjur, Selasa (7/12/2021).

Adapun pasal yang terapkan kepada tersangka, lanjut AKBP Doni Hermawan, penyidik menerapkan pasal kuliner 340 KUHP yaitu tentang pembunuhan berencana.


"Hal itu terbukti dengan adanya penemuan pemesan air keras yang dilakukan tersangka satu bulan sebelum kejadian secara online," terangnya.
AKBP Doni Hermawan, menyambungkan, kemudian pada subsider pada pasal 338 KUHP tentang pembunuhan/menghilangkan nyawa seseorang dan pasal 354 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

"Adapun ancaman pidana kepada tersangka adalah pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tutupnya. (Bahdani)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • WNA Pelaku Penyiraman Dengan Air Keras Terancan Pidana Hukuman Mati Atau Seumur Hidup

Terkini

Iklan