Netsembilan.com-orang diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan persnya pada Selasa 18 Januari 2022.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019." ucapnya.
Ia menyebutkan, Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:l, MB selaku Senior Analyst Risiko Bisnis LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan pada LPEI, IR selaku Konsultan di Bidang Audit LPEI tahun 2020 s/d 2021, diperiksa terkait melakaukan audit internal pada LPEI, A selaku Tim Auidt Internal LPEI, diperiksa terkait melakukan audit internal pada LPEI, SWP selaku Kepala Divisi Kredit Reviewer I, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan pada LPEI, AW selaku Kepala Satuan Kerja Audit Internal LPEI periode tahun 2020 s/d sekarang, diperiksa terkait melakukan audit internal pada LPEI; H selaku Direktur Utama PT. Summit Paper Indonesia (April 2021 s/d sekarang), diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan pada LPEI; HTW selaku Mantan Kepala Divisi Special Audit LPEI sejak 20 Juli 2020 s/d 25 Juni 2021, diperiksa terkait melakukan audit internal pada LPEI.
Menurutnya, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, lihat dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi. (Ari)