Iklan

Iklan

Dana APBD Tersendat Dampak Covid-19 Terasa

klikindonesia
20 Jan 2022, 18:56 WIB Last Updated 2022-01-20T11:56:44Z

NETSEMBILAN COM.Cianjur, Pembayaran insentif dibayarkan bilamana sumber pendapatan dari APBD normal, sedangkan sekarang terhambat karena adanya musibah Covid 19 sehingga sangat berpengaruh terhadap kewajiban pembayaran insentif menurut kepala BPKD. (17/01).

Kepala BPKD kabupaten Pangandaran Hendar Suhendar menuturkan salah satu untuk mendapatkan rewards DID pada suatu Daerah adalah:

1. Hasil pemeriksaan BPK harus WTP lima kali berturut-turut turut.

2. Penetapan APBD tepat waktu

3.Penilaian LKPP terkait pengadaan Barang dan Jasa, dari hasil penilaiannya harus memiliki minimal peringkat B. Baru dapat DID.

"Sedangkan kita pada tahun 2020 penetapan APBD tepat waktu peringkat Nasional bahkan mendapatkan WTP lima kali berturut-turut turut, lemahnya di bargas kita lemah penilainnya peringkat C seharusnya peringkat B."

"Tidak termasuk yang mendapatkan kriteria DID," Tutur Hendar Suhendar.

dihadapan para wartawan usai rakor (17/02) selanjutnya "sesuai arahan Bupati pada tahun 2023 harus mendapatkan kembali agar keuangan kita bisa lancar, makanya harus memperbaikinya salah satu sektor termasuk termasuk keadaan SDM tenaga fungsional berkurang."

"Selain itu harus mengejar hasil pemeriksaan BPK harus WTP karena salah satu syarat," Katanya.(Ben)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dana APBD Tersendat Dampak Covid-19 Terasa

Terkini

Iklan