Terkait kebijakan pemerintah pusat yang mengganti blanko KK dan Akta Kelahiran menjadi kertas putih ukuran a4, Disdukcapil Cianjur musnahkan sisa dokumen kependudukan jenis blanko |
NETSEMBILAN.COM | CIANJUR - Bertempat di Lapangan Parkir, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur musnahkan ribuan dokumen kependudukan berupa blanko Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran yang tersisa sejak beberapa tahun yang lalu. Pemindahan dengan dibakar tersebut bertujuan untuk mengamankan dokumen negara dari praktik penyalahgunaan.
"Kalau tidak dibakar, dan masih tersisa deretan Nomor Induk Kependudukan, akan berbahaya jika disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, " ujar Kepala Disdukcapil Cianjur, Munajat. Senin (18/01/2022).
Dijelaskannya, pemusnahan dokumen negara yang dilakukan Disdukcapil Cianjur terhadap ribuan blanko KK dan Akta Kelahiran karena adanya regulasi atau kebijakan dari pemerintah pusat menyangkut pergantian kertas yang asalnya berjenis blanko, ke jenis kertas putih ukuran a4.
"Ini khusus untuk saat ini saja. Terkecuali sisa blanko E-KTP, kita lakukan tiap tahun dan wajib disaksikan oleh lembaga negara lain yang berkompeten," jelas Munajat.
Kalau jumlah total keseluruhan dokumen yang dibakar saat ini, lanjut Munajat, data lengkapnya ada di staf. Namun bila dihitung mengenai biaya dokumennya, ditaksir hingga Rp. 700 juta lebih.
"Sekali lagi, pemusnahan dokumen negara kependudukan ini, jauh lebih efektif dengan cara dibakar agar tidak tersisa," tandasnya. (Ruslan Ependi)