NETSEMBILAN COM.Cianjur.Jaksa penuntut umum melalui bidang Pidsus Kejari Cianjur secara resmi melimpahkan dua perkara Tipikor ke Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (17/1/2022) siang.
Dua perkara tersebut adalah perkara dugaan tipikor atas nama terdakwa ES selaku Kades Gudang dengan dakwaan
Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cianjur, Trio Andi Wijaya mengatakan perkara kedua yang dilimpahkan adalah perkara dugaan tipikor atas nama terdakwa AT Selaku Kades Sukalaksana dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Trio Andi mengatakan, saat ini dua oramg terdakwa telah ditempatkan di Lapas hingga menunggu proses Sidang.
"Saat ini kedua terdakwa telah ditahan di Lapas kelas IIB cianjur dan untuk selanjutnya menunggu jadwal persidangan dari Majelis Hakim," katanya.
Ia mengatakan, Jaksa Penuntut Umum berkeyakiban dapat membuktikan perkara ini di persidangan dan para terdakwa akan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang mengakibatkan total kerugian keuangan negara.
"Sebesar Rp 238.682.430,41 (dua ratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh dua ribu empat ratus tiga puluh koma empat puluh satu sen rupiah) untuk tersangka An. AT Kades Sukalaksana dan
Rp 163.590.878,01 (seratus enam puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah koma nol satu sen) untuk tersangka An ES selaku Kades Gudang," pungkasnya.(Ben)