Netsembilan.com Indramayu-Negeri (Kejari) Indramayu telah berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dari nasabah PT. Pegadaian Kantor Area Cirebon, Rabu (19/01/2022).
Penyelamatan kerugian keuangan negara tersebut senilai Rp. 80juta dan dihadiri oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Indramayu & Pihak PT. Pegadaian Cabang Indramayu, mewakili Cabang Cirebon.
Kepala Seksi Perdata & Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Indramayu, Nopridiansyah mengatakan bahwa hal ini dilakukan berdasarkan permohonan bantuan hukum diteruskan dengan surat kuasa khusus dari Deputy Bisnis PT. Pegadaian Kantor Area Cirebon kepada Kejari Indramayu perihal penyelesaian tunggakan pembayaran, pada 10 November 2021 lalu.
Ia juga mengatakan bahwa hal ini dilakukan guna memulihkan keuangan negara yang selaras dengan Tugas dan Wewenang Kejaksaan Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 293 Peraturan Jaksa Agung Nomor 01 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai Tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan kewenangan Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Lingkup Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya kepada Negara atau Pemerintah meliputi Lembaga/Badan Negara, Lembaga /Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat," katanya. (Ari)