Netsembilan.com Jawa Timur - Pelapor Tunjangan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) Abu Sidik sambangi Mapolda Jatim, Selasa (18/1/2022).
Kedatangan salah seorang ASN dari Kabupaten Pamekasan tersebut untuk memenuhi panggilan pihak Unit 1 Subdit III Tipidkor Mapolda setempat.
Bupati Pamekasan Baddrut Tamam dilaporkan oleh Abu Sidik ke Polda Jatim karena TPP ASN sebesar kurang lebih Rp 63 miliar tidak dicairkan.
Menurut Abu Sidik selaku pelapor dari perkara tersebut mengatakan, kalau dirinya tidak kurang dari 4 jam menjalani pemeriksaan di Polda Jatim terkait persoalan tersebut.
"Alhamdulillah apa yang ditanyakan oleh penyidik itu saya jawab dengan lancar dan benar, karena penyidik sangat profesional dalam melakukan pertanyaan-pertanyaan kepada saya sebagai Pelapor," katanya setelah selesai dilakukan pemeriksaan di Polda Jatim.
Lebih lanjut ia mengatakan kalau dirinya sudah menyerahkan semua berkas-berkas terkait adanya dugaan penyalahgunaan kewewenangan yang dilakukan oleh Bupati Baddrut Tamam.
"Berkas-berkas yang sudah saya serahkan ke penyidik diantaranya adalah, Perbub tahun 2019 dan Slip penerimaan gaji tahun 2020," lanjutnya.
Abu Sidik berharap agar Bupati Baddrut Tamam segera mencairkan TPP ASN tahun 2021. Kalau memang Bupati Pamekasan masih ada nurani untuk mencairkannya (TPP ASN).
"Saya masih positif thinking kepada Bupati Pamekasan, walaupu TPP 2021 sudah tidak terealisasi namun TPP tahun 2022 ini masih ada harapan meskipun belum terealisasi," pungkasnya.
Sementara Moh. Taufiq selaku salah satu kuasa hukumnya menyampaikan bahwa agenda hari ini ke Polda Jatim itu adalah permintaan keterangan dari kliennya sebagai Pelapor TPP ASN Kabupaten Pamekasan.
"Yang pertama yang ditanyakan adalah legal standing dan yang kedua adalah bukti awal yang dia (Abu Sidik, red) punya, itu sebagai pintu masuk adanya dugaan tindak pidananya," jelasnya.
Sehingga kata dia, pihaknya fokus dalam hal sebuah tindak pidana di pasal 8 UU Tipikor. Dimana sebut dia, ada seorang pejabat yang melalui kewenangannya diduga menggelapkan uang, yakni uang ASN di Kabupaten Pamekasan.
"Kita fokus UU Tipikor Pasal 8 dan kita junto kan sebagai penggelapan dalam jabatan di KUHP Pidana, dan saya mensuport Polda bahwa perkara tersebut tidak akan berhenti disini," harapnya.
Pihaknya berjanji akan segera melakukan langkah-langkah konkrit dan akan meminta monitoring ke Mabes Polri, baik ke Irwasum maupun ke Kabid Propam.
"Juga tentu dengan Asisten Pribadinya Kepala Kepolisian (Kapolri), sehingga perkara ini ada monitoring dan atensi khusus dari Kapolri," tegasnya. /Mir