Iklan

Iklan

Pemkab Cianjur soroti kasus beras tak layak Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di kecamatan Gekbrong.

klikindonesia
27 Jan 2022, 20:22 WIB Last Updated 2022-01-27T13:22:35Z

NETSEMBILAN COM.Cianjur, Beras tak layak yang diterima masyarakat berasal dari agen e-warung yang disuplai supplier memiliki warna kuning, beraroma bau ketika di masak serta terdapat kutu didalamnya.

Seperti diketahui hal tersebut terungkap di kecamatan Gekbrong berdasarkan keluhan masyarakat di dua Desa yakni Desa Cikancan dan Desa Bangbayang.

Bupati Cianjur H.Herman Suherman menegaskan, tak ada supplier dalam aturan penyaluran BPNT kepada masyarakat.

"Tak ada Supplier di pedum, perjanjian supplier dengan e- warung tidak ada dan itu tidak boleh," katanya.

Selain itu Herman menuturkan, agen e-warung bebas untuk belanja kebutuhan KPM dimana saja dan ke siapapun dengan kualitas baik.

"Itu bisa beli di mana saja, karena KPM itu bukan menerima bantuan tapi membeli karena dari pemerintah uang itu di transfer," ungkapnya.

Herman pun menanggapi terkait proses hukum yang akan diberikan kepada pihak-pihak yang merugikan para KPM di Kecamatan Gekbrong.

"Untuk kasus di kecamatan Gekbrong masih di proses," ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Cianjur Asep Suparman menyatakan bahwa KPM adalah pembeli bukan penerima.

"KPM itu tidak hanya menerima sembako saja tetapi juga kualitas barang yang memang menjadi hak untuk diperoleh," pungkasnya.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemkab Cianjur soroti kasus beras tak layak Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di kecamatan Gekbrong.

Terkini

Iklan