Lampung utara. NET9.Com, - Susi Wulandari, Seorang Gadis yang bekerja di sebuah Kantor Perusahaan Jasa Keuangan perwakilan Cabang di Kabupaten Lampung utara, mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dan penganiayaan yang Diduga dilakukan oleh DS seorang saudara dari Nasabah (Debitur) bersama suami dan pihak keluarganya, saat Korban Susi Wulandari mendatangi rumah Pelaku DS untuk melakukan tugas dari Perusahaan tempatnya bekerja.
Aksi Penganiayaan yang di alami Korban Susi Wulandari, warga Desa Surakrata Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung utara ini, terjadi pada hari selasa (18 /01/2022) sekitar jam 16.55 waktu setempat di rumah Pelaku DS dan saat peristiwa penganiayaan di saksikan langsung oleh dua orang Saksi yang berinisial Murniyati dan rekanya UUT yang masih tetangga Pelakau DS. Selanjutnya peritiwa tersebut coba dilakukan Musyawarah secara kekeluargaan di rumah Kepala Desa Gunung sari, Ruslan, atas insiatip Kepala Desa setempat, dalam penjelasanya kedua Saksi Muryati dan UUT, serta pengakuan dari Pelaku DS di hadapan Kepala Desa (Kades) Ruslan dan para warga yang hadir, Pelaku DS secara gamblang mengakui telah memukul Korban Susi Wulandari sebanyak Dua kali di sertai Makian kata-Kata Kotor yang tak pantas dan Senonoh dengan menyebut Korban sebagai Hewan serta menyiram wajah Korban menggunakan air.
selanjutnya Pelaku DS juga terlihat terpaksa dalam meminta maaf pada Korba Susi Wulandari,” Namun disayangkan mirisnya, entah dengan sengaja atau ada maksud tertentu, oknum Kepala Desa (Kades) Gunng sari, Ruslan diduga terkesan tidak Netral dalam musyawarah Penyelesaianya.
Dengan melarang pihak Keluarga Korban untuk tidak Menceritakan dan mnyebar luaskan peritiwa yang di alamnya dalam Pemberitaan awak media. yang dapat diduga Kades Ruslan telah dengan sengaja melanggar UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Firman. NET9. & Tim)