Laporan: Zay
SUBANG – Personil Polwan Polres Subang melaksanakan pemantauan dan penindakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yakni woro woro / public adress tentang wajib Protokol Kesehatan di wilayah hukum Polres Subang, Kegiatan tersebut di Pimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Sumarni, Selasa (18/01/2022)
Dari pemantauan tersebut masih terdapat warga yang melangar Prokes 5M Covid-19 dengan tidak memakai masker dan petugas memeberikan tindakan teguran secara lisan serta memberikan edukasi sekaligus membagikan masker gratis.
Dalam kegiatan tersebut tampak personil Polwan Polres Subang diturunkan dengan menyasar dibeberapa titik guna menindak para pelanggar prokes PPKM yakni warga tidak memakai masker.
Kapolres Subang AKBP Sumarni saat di konfirmasi menyampaikan, pemantauan hal ini dilakukan untuk pemeriksaan dan teguran persuasif kepada warga, pedagang maupun pengendara. Dengan kebersamaan dan dukungan masyarakat, kita bisa laksanakan demi kesehatan serta keselamatan bersama. Kami harap kesadaran masyarakat dalam mendukung upaya Pemerintah dalam dalam pencegahan penyebaran Virus Covid-19.
“Kami memberikan Sanksi serta teguran terhadap masyarakat yang terlihat tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan karena melanggar aturan Pemberlakuan PPKM dan ini Kami lakukan untuk efek jera terhadap pelanggar agar tidak melakukan pelanggaran lagi ditengah pandemi ini ”. Tandas Sumarni.
Kapolres juga menambahkan, Karena masih di temukan warga bepergian tanpa masker, itu semua akan kita tegakan. Dan Kami mengimbau kepada warga dalam Pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat ( PPKM) dengan selalu menerapkan Protokol Kesehatan.
“Upaya ini sebagai cara untuk pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) dengan 5M diantaranya Memakai masker, Menjaga jarak, Menggunakan masker, Menghindari kerumunan, Membatasi mobilitas”. Tambah Sumarni