NETSEMBILAN.COM INDRAMAYU-Dua tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan Rumah Terbuka Hijau (RTH) Jatibarang Tahun Anggaran 2019 sebentar lagi akan disidangkan.
Pasalnya, terhitung Rabu 26/1/2022, perkara tersebut masuk tahap II pemeriksaan tersangka dan barang bukti oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama dengan tim Kejaksaan Negeri Indramayu.
"Dua orang yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang pada pembangunan RTH Jatibarang tahun anggaran 2019 itu berinisial SY & BSM," Ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Indramayu, Iyuz Zatnika.
"Para tersangka diduga melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal (3) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP." tambahnya.
Sebelumnya, kasus RTH Alun-Alun Jatibarang TA 2019 diawali dari bantuan Provinsi Jawa Barat sebesar 13 Miliar yang terdiri dari 3 pagu anggaran untuk Kegiatan Pelaksanaan.
Pada pelaksanaan fisik pekerjaan tersebut, terjadi pengurangan volume dan spesifikasi juga ditemukan adanya pinjam pakai bendera, selain itu juga terbukti adanya manipulasi data seolah-olah sudah 100 selesai.( Ari)