Iklan

Iklan

Petani Pajagan Ambil Langkah Politik untuk Merebut Hak Atas Tanah Garapan

klikindonesia
5 Feb 2022, 13:17 WIB Last Updated 2022-02-05T06:17:07Z
Para petani penggarap Kampung Pajagan Desa Batulawang didampingi LSM Pemuda datangi DPRD Cianjur mengadukan hak atas lahan garapan yang sudah tercatat di Kantor BPN Cianjur, namun tetap dikuasai PT. MPM dan PT. Korina.

NETSEMBILAN.COM | CIANJUR - Kelompok petani penggarap Kampung Pajagan Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Pemerintah Daerah dan Pusat (Pemuda), akhirnya pada Jumat (04/02/2022) kemarin, mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur guna mengadukan persoalan lahan garapan yang bersangkutan dengan PT. MPM dan PT. Korina.


"Langkah politik adalah awal dari langkah-langkah yang akan kami tempuh dikemudian hari, " ujar Ketua LSM Pemuda, Galih Widyaswara kepada netsembilan.com,  Sabtu (05/02/2022).


Langkah politik diambil oleh para petani Pajagan karena ulah dari PT. MPM dan PT. Korina yang hingga saat ini belum juga mengembalikan lahan garapan seluas 17 hektare. Padahal, catatan redis menyangkut hak garap lahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cianjur sudah ada.


"Hanya saja, pihak Desa Batulawang enggan mengeluarkan Surat Keterangan menyangkut redis lahan garapan ini. Hal ini juga kami laporkan ke DPRD," jelas Galih.


Selian persoalan diatas, lanjut Galih, keselamatan para petani penggarap Kampung Pajagan menjadi faktor lain yang menyebabkan pihaknya mengambil langkah politis. Dari pengakuan dan beberapa bukti berupa voiscall mengindikasikan adanya praktik intimidasi yang bisa mencelakakan keselamatan jiwa para petani.


"Pihak DPRD berjanji akan memanggil PT. MPM, PT. Korina, Kantor BPN Cianjur dan para petani Pajagan dikemudian hari untuk mencari jalan keluar dari konflik lahan produksi ini," katanya. 


Ditegaskannya, langkah politik yang diambil pihak petani tidak akan berhenti cuma di DPRD Kabupaten Cianjur saja. Bila persoalan ini tidak menemui jalan keluar dan petani terus dirugikan oleh PT. MPM dan PT. Korina,  maka langkah selanjutnya adalah mengadukan ke DPRD Provinsi Jabar, DPR RI dan Satgas Mafia Tanah pusat.


"Hak tanah untuk petani adalah mutlak. Tidak bisa ditawar-tawar lagi," tandas Galih. (Ruslan Ependi)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Petani Pajagan Ambil Langkah Politik untuk Merebut Hak Atas Tanah Garapan

Terkini

Iklan