Netsembilan.com Indramayu- Terkait gugatan Tanah diatas Balai desa Sanca Kecamatan Gantar seluas 2.100 m² tanah tersebut secara tertulis punya Asmu Bin Adtasim Madasan (alm) waris bapak Asma dengan Pihak pengugat adukan ke Pengadilan Negeri Indramayu Kamis 3/2/2022.
Kuasa Hukum Ruslandi S.H mengatakan gugatan sidang pertama seketa Tanah di atas Balai Desa Sanca Kecamatan Gantar, menurut pak Aki Asmu/kelayen saya, sampai hari ini tanah waris dari orang tuanya Asmu Bin Adtasim Madasan (alm) Hakim mediator Ali yusup melakukan mediasi.
"Dalam satu Bulan ini diupaya ada solusi yang terbaik pihak pengugat dan dari Desa Sanca Kecamatan Gantar sendiri, Kedepannya tidak melalui persidangan pada umumnya.
"Dalam mediasi ini Ruslandi memberi Usulan-Usulan solusi-solusi dari pihak pengugat, ganti rugi dikarenakan sebidang tanah waris yang selama puluhan tahun dikuasai oleh pemerintah Desa sanca Kecamatan Gantar.
"Dari kaca mata Hukum saya, melawan hukum ada di karena kan kepala desa terdahulu membenarkan tanah tersebut secara tertulis punya Asmu Bin Adtasim Madasan (alm)." Tutup Ruslandi.
Sementara itu, usai sidang pertama Bapak Aki Asmu Pemilik Tanah Waris dari Asmu Bin Adtasim Madasan (alm). Mengungkapkan tanah waris yang selama puluhan tahun dikuasai oleh pemerintah desa sanca tidak pernah di berikan sewa, tetapi pajak dengan nomer; 32.14.250.022.000-0075.7 masih dibayar setiap tahunnya seluas 2.100 m² Terletak di blok sanca Desa Sanca Kecamatan Gantar. (Ari)