Iklan

Iklan

Tindak Tegas Pelaku Diduga Bandar Penyalur Penjudian Game Slot Online Kelurahan Cempedak Kabupaten Lampura

klikindonesia
6 Feb 2022, 17:27 WIB Last Updated 2023-01-27T11:52:26Z

Lampung Utara. NET9.Com, - KOTABUMI. Dimana kita sering kali telah mendengar akan maraknya beredar wabah penyakit dikalangan masarakat terkini, itupun bukan hanya Wabah penyakit Virus Covid -19. Melainkan penyakit penjudian berupa Judi Game Selot saat ini Sedang maraknya menjadi perbincanga diwanca negara Minggu. 06,FEBRUARI.2022.

Lampung Utara. Yang dimana dihimpun dari adanya keterangan informasi yang didengar dari seorang warga, sebut saja ( Si Boy). bahwa halnya di kelurahan Cepedak Kecamatan Kotabumi kota kabupaten lampung Utara. 
Yang Diduga terdapat seorang bandar ataupun dikenal dengan penyalur Deposit dalam Judi Selot Game Online Tersebut.

Media www.netsembilan.com Mendalami dari keterangan tersebut mencari tau akan kebenaran yang terjadi tenyata benar. Dan sepat pada hari Kamis. 04, FEBRUARI Kemarin dengan jelas melihat seseorang yang menyerahkan uang untuk memasang (Deposit) dalam memasang judi game selot online tersebut. Kepada Seorang yang Diduga bernama Abah Sangkut, atau biyasa dikenal pagilanya (Abah). bertempat tingal di LK,03 Kelurahan Cempedak, Kabupaten Lampung Utara.

Yang dimana dari keterangan informasi didengar (Boy) untuk cara bermain bermain judi Game Online Tersebut dengan Menyetorkan uang tunai, kepada si abah, sebesar Rp,500.00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebagai membuat akun untuk permainan judi Game selot Online tersrbut, setelah itu dapat bermain dengan jumlah setor atau deposit berapa saja besar kecilnya jumlah dan nominal Rupiah bagi siapa saja yang ingin memasang Permainan Judi Game Selot Online Itu tersebut.

Berharap aparat pemeritahan pemkab Lampura, Pihak aparat kelurah pihak kecamatan kotabumi kota terkait, serta aparat penegak hukum Polres Lampung Utara dapat mengusut tuntas dan menindak tegas atas Dugaan terdapat adanya Bandar atau penyalur Penjudian Game Selot Online di kelurahan Cempedak Tersebut.


Judi Online Dalam UU ITE
atau dikenal judi selot yang sebagai mana tertera dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE).

Perjudian yang dilakukan secara online di internet diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang menjelaskan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Sementara ancaman hukuman dari judi online diatur dalam Pasal 45 ayat (2), yakni setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
( Firman. NET. )
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tindak Tegas Pelaku Diduga Bandar Penyalur Penjudian Game Slot Online Kelurahan Cempedak Kabupaten Lampura

Terkini

Iklan