Iklan

Iklan

YLBHC dan Pengacara Korban Penganiayaan Sesalkan Sikap Kabid DLH

klikindonesia
2 Feb 2022, 13:53 WIB Last Updated 2022-02-02T06:53:07Z
Ketua YLBHC, Erwin Rustiana dan Adi Supriadi. SH, Kuasa Hukum Muhammad Sofyan korban penganiayaan oleh oknum PNS dilingkungan DLH Kabupaten Cianjur, menyayangkan pernyataan seorang Kabid yang mentolelir tindak kekerasan yang terjadi dilingkungan kerjanya.

NETSEMBILAN.COM | CIANJUR - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (LBHC), Erwin Rustiana menyesalkan pernyataan seorang Kepala Bidang (Kabid) di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang menganggap kasus tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan kerjanya adalah sesuatu yang lumrah. Sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap seorang honorer oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) ramai dibicarakan khalayak ramai, dan kasusnya pun sudah dilaporkan oleh korban ke pihak Kepolisian. 


"Tidak boleh seorang pejabat sekelas Kabid mentolelir tindak kekerasan pisik yang terjadi dilingkungan kerjanya. Apalagi pernyataan tersebut dimuat dibeberapa media," ujar Ketua YLBHC kepada netsembilan.com, Rabu (02/02/2022).


Menurutnya, dalam bentuk dan alasan apapun yang melatarbelakangi terjadinya penganiaan, hal tersebut tetaplah tindak pidana yang wajib disukai secara serius. Dan pihak kepolisian wajib pula menangani persoalan ini dengan bersungguh-sungguh, agar tidak terjadi lagi dikemudian hari.


"Coba saja bila penganiayaan pisik tersebut terjadi pada diri sang Kabid itu sendiri ?! Lagipula, proses hukum adalah upaya negara untuk memberikan efek jera bagi siapapun yang melanggar aturan," katanya.


Sementara Kuasa Hukum korban atas nama Mohammad Sofyan, Adi Supriadi. SH menjelaskan, kasus penganiaan ini sudah memasuki proses pemanggilan kepada terduga pelaku berinisial AK, seorang PNS dilingkungan DLH Kabupaten Cianjur. 


"Sebelumnya Polres Cianjur sudah meminta keterangan saksi-saksi, termasuk saksi korban klien saya," tutur Adi.


Pengacara muda mantan aktivis mahasiswa tersebut menegaskan, pihaknya tidak akan bersikap lembut dan kompromistis dalam mendampingi kepentingan Hukum kliennya. Hal itu dikarenakan penganiaan yang dialami kliennya sudah membuat luka pisik dan meruntuhkan harkat martabat manusia yang merdeka.


"Pelaku harus diproses hukum hingga tuntas, hingga mendekam dijeruji besi sebagai terpidana," tandasnya. (Ruslan Ependi)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • YLBHC dan Pengacara Korban Penganiayaan Sesalkan Sikap Kabid DLH

Terkini

Iklan