Iklan

Iklan

Beberapa POKMAS Desa Tobungan Pamekasan dilaporkan ke Kejati Jatim

klikindonesia
31 Mar 2022, 08:42 WIB Last Updated 2022-03-31T01:42:33Z

Jawa Timur -Netsembilan.com-
Beberapa Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Desa Tobungan Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Karena diduga ada indikasi Korupsi tehadap Bantuan Hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun Anggaran 2020 yang direalisasikan Tahun 2021 (Selasa,29/03/2022).

Laporan indikasi Korupsi bernomor 001/DPW-INAKOR/III/2022 tersebut diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan  dikawal sehingga setiap kegiatan Hibah dari Pemerintah Provinsi atau pusat tidak Asal Jadi sehingga dapat dipertanggung jawabkan menurut Hukum Negara dan Sosial.

LSM INAKOR DPW Jawa Timur laporkan Kegiatan Hibah dari Provinsi Jawa Timur yakni pembangunan Pavingisasi untuk Musholla Tahun Anggaran 2020 di Desa Tobungan  karena dinilai tidak Tepat sasaran Serta diduga ada Penggunaan Laporan Pertanggung jawaban Asli Tapi Palsu (Aspal).


"Kegiatan Pavingisasi Musholla di Desa Tobungan Tahun Anggaran 2020 yang direalisasikan Tahun 2021 tidak tepat sasaran, selain hal itu proyek tersebut disinyalir menggunakan Laporan Pertanggungjawaban Asli tapi Palsu. sebab berdasarkan penjelasan mantan Kepala desa Tobungan bahwa beliau tidak pernah menandatangani Laporan pertanggung jawaban serta serah terima pekerjaan karena tidak tepat sasaran" ujar Agus saat dikonfirmasi media ini. 

Sedangkan mantan Kepala Desa Tobungan saat dikondirmasi via telon selulernya membenarkan bahwa kegiatan Pembangunan Pavingisasi tersebut disinyalir menggunakan LPJ Palsu karena beliau tidak pernah menandatangani Berita Acara serah terima kegiatan. /Rud
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Beberapa POKMAS Desa Tobungan Pamekasan dilaporkan ke Kejati Jatim

Terkini

Iklan