Laporan: Zay
SUBANG- Melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jajaran Polsek Pagaden gelar Patroli Malam minggu, Sabtu, 26 Maret 2022 sekitar pukul 21:00 WIB, di wilayah hukum Polsek Pagaden.
Kegiatan KRYD dan PPKM tersebut dilaksanakan atas arahan dari Kapolres Subang, AKBP Sumarni, SIK.SH.MH., dengan menugaskan Kapolsek Pagaden, Kompol Senen Ali, S.Pd., bersama Pawas Polsek Pagaden, Unit Patroli Polsek Pagaden, Unit Reskrim Polsek Pagaden beserta Unit Lantas Polsek Pagaden.
Adapun sasaran yang yang dilakukan jajaran Polsek Pagaden pada patroli malam tersebut diantaranya, menindak warga yang masih tidak mentaati aturan protokol kesehatan, sesuai dengan inpres No 6 tahun 2020 juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk tidak berjualan lebih dari jam 21:00 sesuai dengan edaran Bupati Subang tentang PPKM.
Selain itu petugas juga berhasil mengamankan empat pemuda yang sedang pesta miras di alun-alun Pagaden.
Keempat pemuda tersebut digiring ke Mapolsek Pagaden untuk selanjutnya didata dan dilakukan pembinaan agar tidak melakukan hal serupa di kemudian hari.
Selama kegiatan berjalan masyarakat patuh terhadap imbauan petugas dan kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.