Netsembilan.com- Indramayu-
Kejaksaan Negeri Indramayu menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Indramayu terkait Penanganan Masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Pada Rabu, 30 Maret 2022.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Ajie Prasetya, SH. MH. dengan Administratur Perum Perhutani KPH Indramayu Asep Saepudin, S. Hut.
"MoU ini diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 Jo UU nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, dalam Pasal 30 Ayat 2 ditentukan yakni Kejaksaan memiliki kewenangan serta fungsi dalam bidang keperdataan serta Tata Usaha Negara." Ucap Kajari.
Ajie menambahkan, terkadang, fungsi itu tidak diketahui oleh umum, sehingga dengan penandatangan MoU tersebut diharapakan masyarakat dapat mengetahui tugas dan kewenangan kejaksaan terkait kedudukannya selaku pengacara Negara.
"Kejaksaan dapat bertindak untuk dan atas nama pemerintahan Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui mekanisme penegakan hukum, maupun pendampingan hukum, penindakan hukum serta tindakan hukum lainnya." Jelas Ajie. (Ari)