Iklan

Iklan

Terkait Sahur On The Road di Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Jabar Bilang Begini

klikindonesia
31 Mar 2022, 15:04 WIB Last Updated 2022-03-31T08:04:10Z

Laporan: Zay

SUBANG - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana menerangkan aktivitas Sahur On The Road (SOTR) saat bulan Ramadhan 1443 Hijriah di wilayah hukumnya dilarang.

Menurut IrjenPol Suntana, SOTR mampu memicu kerumunan saat Pandemi Covid-19. Tak hanya itu, aktivitas tersebut juga memicu gesekan sosial.
"Pada prinsipnya Sahur On The Road bersifat kerumunan. Kemungkinan akan terjadi gesekan, keributan antar teman-teman yang melaksanakan Sahur On The Road," tutur Kapolda, di sela-sela kunjungan kerja di Mako Brimob Cikeruh Jatinangor Kabupaten Sumedang.

IrjenPol Suntana kembali menegaskan, aparat gabungan di lapangan siap membubarkan bila kedapatan ada kelompok maupun figur yang berani melakukan hal itu di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

"Untuk tidak melaksanakan Sahur On The Road dan kami mencegah. Dan kami akan melakukan pembubaran bila Sahur On The Road berpotensi jadi gangguan kamtibmas," jelas IrjenPol Suntana menambahkan.

"Bahkan operasi kepolisian pemeriksaan barang berbahaya termasuk senjata tajam kami laksanakan kepada peserta Sahur On The Road," tandas IrjenPol Suntana.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terkait Sahur On The Road di Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Jabar Bilang Begini

Terkini

Iklan