Iklan

Iklan

Tersangka Korupsi RTH Jatibarang Kembalikan Uang Kerugian Negara ke Kejari Indramayu

klikindonesia
31 Mar 2022, 19:26 WIB Last Updated 2022-03-31T12:45:26Z

Netsembilan.com Indramayu-
Tersangka korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jatibarang Indramayu Kembalikan Uang Hasil Korupsi Ke Negara melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu  Sebesar Rp.400 juta, pada Kamis 31/3/2022.

JPU Kejari Indramayu menerima pengembalian kerugian keuangan Negara atas perkara Korupsi pelaksanaan penataan RTH Jatibarang Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019 (Bantuan Provinsi 2019).

Pengembalian tersebut dilakukan melalui Raha J T, SH selaku  penasehat hukum terdakwa P, yang diterima langsung oleh kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Iyus Zatnika.

"Total pengembalian kerugian keuangan negara yang dititipkan sampai saat ini yaitu sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)," kata Iyus.

Adapun uang tersebut disimpan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Indramayu sampai dengan perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap. (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tersangka Korupsi RTH Jatibarang Kembalikan Uang Kerugian Negara ke Kejari Indramayu

Terkini

Iklan