Netsembilan.com Indramayu-
Tersangka korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jatibarang Indramayu Kembalikan Uang Hasil Korupsi Ke Negara melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu Sebesar Rp.400 juta, pada Kamis 31/3/2022.
JPU Kejari Indramayu menerima pengembalian kerugian keuangan Negara atas perkara Korupsi pelaksanaan penataan RTH Jatibarang Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019 (Bantuan Provinsi 2019).
Pengembalian tersebut dilakukan melalui Raha J T, SH selaku penasehat hukum terdakwa P, yang diterima langsung oleh kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Iyus Zatnika.
"Total pengembalian kerugian keuangan negara yang dititipkan sampai saat ini yaitu sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)," kata Iyus.
Adapun uang tersebut disimpan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Indramayu sampai dengan perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap. (Ari)