Iklan

Iklan

Tingkatkan Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat, Kejaksaan Negeri Subang Lounching Rumah Restorative Justice (RJ)

klikindonesia
16 Mar 2022, 16:29 WIB Last Updated 2022-03-16T09:29:23Z

Laporan: Zay

SUBANG- Bupati Subang H. Ruhimat bersama Kajari Subang I Wayan Sumertayasa, S.H., M.H menghadiri kegiatan Launching Rumah Restorative Justice (RJ) bersama Jaksa Agung Republik Indonesia secara virtual, di Aula Kantor Kejari Subang. Rabu, 16 Maret 2022.

Pada kesempatan tersebut, se di Launching 31 Rumah Restorative Justice di seluruh Indonesia termasuk Subang.

Jaksa Agung muda tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyampaikan bahwa Rumah Restorative Justice mendapatkan respon positif dari masyarakat. Adapun maksud dari Rumah RJ ini yaitu :
1. Sarana sosialisasi program
2. Tempat melestarikan nilai lokal
3. Mengedepankan musyawarah dan mufakat

Fadil juga menyampaikan Harapan dengan adanya Rumah RJ adalah :
1. Terselesaikan masalah dengan cepat dan biaya ringan
2. Terpulihkannya kedamaian
3. Meningkatkan kepekaan masyarakat dan tokoh di lingkungannya

Sementara itu, Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan bahwa Rumah RJ merupakan Bukti keseriusan dalam rangka meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat. Rumah RJ sendiri ditujukan pada perbaikan hukum pidana, dengan Rumah RJ kehidupan harmonis akan pulih kembali. Jaksa Agung juga menyampaikan dengan RJ, Jaksa akan lebih mengedepankan penyelesaikan masalah dengan kedamaian bukan pidana.

Jaksa Agung menyampaikan, melalui Rumah RJ, Keadilan akan diambil melalui nilai lokal, yaitu musyawarah. Jaksa Agung berharap, Rumah RJ menjadi rumah bagi penegakan hukum dengan musyawarah sehingga aman damai dan harmoni akan kembali seimbang di masyarakat.

Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa Rumah RJ menjadi terobosan yang tepat dan menjadi alternatif pemecahan masalah di masyarakat.  Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa Keadilan subtantif adalah kewajiban, dan Rumah RJ adalah cara Kejaksaan Tinggi Negeri untuk menghadirkan keadilan subtantif bagi masyarakat. Dirinya juga meminta dukungan penuh dari Bupati dan Forkopimda untuk mewujudkan keadilan hukum tersebut.

Kang Jimat menyampaikan apresiasi atas apa yang diinisiasi oleh Kejaksaaan Tinggi Negeri RI dalam meningkatkan pelayanan penegakan Hukum di masyarakat melalui Rumah Restorative Justice. Kang Jimat yakin, dengan adanya program tersebut, dapat menciptakan keamanan, kenyamanan dan ketertiban di masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, dilaksanakan pula peresmian Rumah Restorative Justice oleh Jaksa Agung RI secara virtual "Dengan mengucapkan bismillah, Rumah RJ dengan ini saya resmikan"

Turut hadir pada kegiatan tersebut Ketua DPRD Subang, Dandim 0605 Subang, Asisten Daerah bidang Pemerintahan & kesejahteraan rakyat, Kabag Hukum Setda Subang, perwakilan Polres Subang serta jajaran Kejari Subang.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tingkatkan Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat, Kejaksaan Negeri Subang Lounching Rumah Restorative Justice (RJ)

Terkini

Iklan