Net9.com, Cirebon - Wakil Bupati Cirebon Hj. Wahyu Tjiptaningsih, SE, M.Si (Ayu) menghadiri kegiatan konsolidasi akbar dan sosialisasi yang di adakan oleh Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS). Acara di selenggarakan di Balai Latihan Kerja (BLK) Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon, Minggu 20/03/22
Turut hadir Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Cirebon, Isnaeni Jazilah, Ketua FSPS Abdul Khair dan perwakilan BPJS
Ayu mengatakan, pengupahan minimum semuanya telah di atur oleh peraturan yang ada, sehingga Pemkab akan mengupayakan apa yang menjadi keinginan dari FSPS dengan regulasi maupun peraturan-peraturan yang ada.
Dan hal tersebut tentunya akan melibatkan dewan pengupahan dan mengacu pada ketetapan peraturan yang ada," tutur Ayu.
Selain itu Ia juga mensosialisasikan tentang BPJS kesehatan dan ketenaga kerjaan yang disertai penyampaian aturan baru tentang jaminan kehilangan pekerjaan dan jaminan hari tua.
" Alhamdulilah, hari ini saya berkesempatan hadir dalam kegiatan Konsolidasi Akbar dan sosialisasi yang di adakan oleh FSPS, banyak yang kami diskusikan tentang ketenagakerjaan, dan acara di selenggarakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) demi kenyamanan semua, " pungkas Ayu.
Di lain pihak Ketua FSPS mengatakan, upah minimum yang ada di Kabupaten Cirebon dirasakan sangat membatasi ekonomi kebutuhan hidup buruh, sehingga upah minimum yang di tetapkan memaksa buruh agar kencangkan ikat pinggang.
Ia menambahkan, seharusnya buruh di Kabupaten Cirebon bisa mendapatkan upah yang lebih layak, misalnya 4 juta minimal, mengingat kebutuhan hidup terus merangkak naik.
" Walaupun upah minimum di tetapkan pemerintah pusat, namun Pemda juga memiliki kewenangan untuk memberikan nilai upah yang lebih layak, hal tersebut tentunya bisa di lakukan manakala pemerintah berpihak kepada buruh, ";pungkasnya. (Hadi Supangat)
Laporan : SRN