Laporan :Jay
SUBANG- Pria asal Desa Karanghegar, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, K alias Kebo (30) ditangkap polisi. Ia ditangkap karena menjambret tas milik mahasiswi Universitas Subang, Angelica Filani.
Kapolres Subang AKBP Sumarni melalui Kasat Reskrim Polres Subang AKP Deni Nurcahyadi mengatakan, penjambretan tersebut terjadi di depan Makam Wesel, Jalan Mayjen Sutoyo, Kabupaten Subang, Kamis (24/3/2022) malam.
Malam itu, lanjutnya, korban memakai sepeda motor Honda Beat Nopol T 4185 WA. Begitu melintas di tempat kejadian perkara, tiba-tiba dari belakang datang sepeda motor Honda GTR tanpa nopol.
"Sepeda motor ditumpangi orang tidak dikenal tersebut memepet sepeda motor korban dan menarik tas milik korban," ucap AKP Deni Nurcahyadi di Mapolres Subang, Jumat (01/04/2022).
Tas yang berisikan dompet, iPhone 11, kartu mahasiswa, KTP, kartu vaksin dan sejumlah struk belanja berhasil dibawa kabur pelaku. Korban kemudian memilih melapor kepada pihak Kepolisian.
"Dapat laporan kemudian mengejar pelaku. Kurang dari enam jam, pelaku ditangkap di Kampung Gardumukti, Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang," ucapnya.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Subang untuk penyidikan lebih lanjut. "K alias Kebo merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2015," ucapnya.
K alias Kebo dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut.SUBANG- Pria asal Desa Karanghegar, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, K alias Kebo (30) ditangkap polisi. Ia ditangkap karena menjambret tas milik mahasiswi Universitas Subang, Angelica Filani.
Kapolres Subang AKBP Sumarni melalui Kasat Reskrim Polres Subang AKP Deni Nurcahyadi mengatakan, penjambretan tersebut terjadi di depan Makam Wesel, Jalan Mayjen Sutoyo, Kabupaten Subang, Kamis (24/3/2022) malam.
Malam itu, lanjutnya, korban memakai sepeda motor Honda Beat Nopol T 4185 WA. Begitu melintas di tempat kejadian perkara, tiba-tiba dari belakang datang sepeda motor Honda GTR tanpa nopol.
"Sepeda motor ditumpangi orang tidak dikenal tersebut memepet sepeda motor korban dan menarik tas milik korban," ucap AKP Deni Nurcahyadi di Mapolres Subang, Jumat (01/04/2022).
Tas yang berisikan dompet, iPhone 11, kartu mahasiswa, KTP, kartu vaksin dan sejumlah struk belanja berhasil dibawa kabur pelaku. Korban kemudian memilih melapor kepada pihak Kepolisian.
"Setelah mendapat laporan kemudian mengejar pelaku. Kurang dari enam jam, pelaku ditangkap di Kampung Gardumukti, Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang," ucapnya.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Subang untuk penyidikan lebih lanjut. "K alias Kebo merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2015," ucapnya.
K alias Kebo dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut.