Iklan

Iklan

Penetapan dan Pengambilan Nomor Urut Calon Kepala Desa Dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahap III

klikindonesia
27 Apr 2022, 19:20 WIB Last Updated 2022-04-27T12:20:00Z

Netsembilan.com | Brebes -  Jajaran Forkompincam Bantarkawung melaksanakan giat Monitoring pelaksanaan penetapan dan pengambilan nomor urut calon Kepala Desa tahap III di 7 Desa pada Rabu,( 17/04/2022 )

Dan untuk Pilkades tahun 2022 kali ini Desa Pengarasan di ikuti oleh 5 Bakal calon yang sudah mengikuti tahapan - tahapan seleksi pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa sesuai dengan Peraturan Bupati Brebes Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, untuk menetapkan calon Kepala Desa paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa,BPD,Tokoh Masyarakat,Tim Pemenangan dari masing masing bakal calon.

Sekretaris Kecamatan Bantarkawung,Agus Prasetyo,SH menyampaikan bahwa “hari ini adalah tahapan penetapan dari bakal calon menjadi calon kepala desa, juga pengambilan nomor urut calon kepala desa yang akan dicantumkan pada kartu suara, Setelah ditetapkan menjadi calon Kepala Desa

Dan yang paling penting lagi tentang penanganan Covid-19, para calon harus menyampaikan juga kepada para pendukung agar tetap mematuhi protokol kesehatan” imbuhnya.



Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Pengarasan,Maman Faturahman,S.T membacakan berita acara hasil seleksi Administrasi dan Keputusan Panitia tentang penetapan bakal calon Kepala Desa menjadi calon Kepala Desa 

Selanjutnya penjelasan teknis dan tata tertiib tahapan pengundian nomor urut oleh Sekretaris Panitia Pilkades, Jaelani" dengan Mekanisme pengundian ada 2 segmen, yaitu pengambilan nomor antrian dan selanjutnya pengambilan nomor urut tanda calon”.

Untuk pengambilan nomor antrian bakal calon mengambil nomor antrian secara bersamaan pada alat yang telah di persiapkan dan kemudian hasilnya di jumlahkan yang mendapatkan jumlah terbanyak mendapatkan nomor antrian 1 (satu) atau mendapatkan kesempatan lebih awal mengambil nomor urut dan setelah semua calon mengambil nomor urut, kemudian di buka secara bersama-sama, maka di dapatkan nomor urut tanda calon sebagai berikut :



Nomor urut 1 H.AHMAD NIROM
Nomor urut 2 MAKTO EFFENDI
Nomor urut 3  SABI,IN
Nomor urut 4 WADIMIN
Nomor urut 5  TARYO

Untuk selanjutnya di lakukan Deklarasi damai yang di pandu oleh Ketua Panitia Pilkades Maman Faturahman,S.T

Berdasarkan pantauan Netsembilan.com,Berikut  nomor urut Calon Kepala Desa di Kecamatan Bantarkawung yang akan melaksanakan pemilihan serentak tanggal 18 Mei mendatang

A. Desa Bantarwaru 
Nomor urut 1 MUNAWAN
Nomor urut 2 WAHYUDIN
Nomor urut 3 RUSLANI PP
Nomor urut 4 RUSLANI SUMAR
Nomor urut 5 SUTRISNO

B. Desa Terlaya
Nomor urut 1 ANDIKA YULIUS SANDI
Nomor urut 2 UJANG MUHAEMIN,S.Ag

C. Desa Jipang 
Nomor urut 1 ROMLI
Nomor urut 2 DAHRO
Nomor urut 3 MUHAEMIN
Nomor urut 4 CASMIN

D. Desa Karangpari
Nomor urut 1 AEP BUNYAMIN,S.p
Nomor urut 2 FITRIYANI

E. Desa Telaga 
Nomor urut 1 H.ROSAD
Nomor urut 2 CAHYONO

F. Desa Waru 
Nomor urut 1 TARTIB
Nomor urut 2 SUNARTO
Nomor urut 3 HENDRA SUSELO, S.Kom
Nomor urut 4 WARNO

( Rusmanto )
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penetapan dan Pengambilan Nomor Urut Calon Kepala Desa Dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahap III

Terkini

Iklan