Iklan

Iklan

142 Petani Mengugat Tiga Kepala Desa dan Empat Orang Warga

klikindonesia
17 Mei 2022, 19:53 WIB Last Updated 2022-05-17T12:53:36Z


Netsembilan.com Indramayu-Didunga melakukan perusakan tanaman pertanian sehingga menimbulkan kerugian materil lebih dari Rp 4 Milyar, Kepala Desa (Kades) Amis, Sukasari & Sukamulya dan 4 orang warga lainnya, digugat oleh ratusan petani penggarap lahan, Selasa (17/05/2022).

Deden Muhamad Surya, didampingi Dimas Bandi Sopiyan Lubis & Sofyan Pramudya selaku kuasa hukum para petani penggarap lahan menjelaskan bahwa sebanyak 142 petani melakukan gugatan terhadap 7 orang tersebut.

“Tergugat pertama Agus Nur Ahmad yang merupakan Kepala Desa Amis, lalu Kasnita Kepala Desa Mulyasari, kemudian Husni Tambrin Kepala Desa Sukamulya, serta 4 orang warga lainnya yaitu Tarwadi, Ahmad Zaki Mubarok, Joni & Ato Sunarto,” terangnya ditemui usai sidang perdana dengan agenda mediasi tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa perusakan terjadi pada bulan Oktober 2021 lalu, sedangkan para petani sudah menggarap sejak tahun 2015.


“Dan menurut informasi setelah dirusak, lahan tersebut ditanami tebu. Sebelumnya juga tidak ada pemberitahuan apapun kepada petani sehingga tidak diketahui penyebab dari perusakan itu apa,” jelasnya.

Selain itu, Deden juga menegaskan jika ada unsur pidananya maka pihaknya akan melaporkan juga dari berbagai sisi, tidak hanya persoalan perdata saja.

Hal senada dikatakan oleh Achirin salah seorang perwakilan warga, menurutnya perusakan tersebut tanpa dasar karena pihak tergugat tidak mempunyai Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.

“Terlepas itu perintah dari siapapun, saya tidak mau tahu dan saya tidak ada niatan untuk menggugat Pabrik Gula (PG), karena di mata saya saya PG tidak punya otoritas secara hukum,” kata Achirin.

Sementara itu, Khalimi, Kuasa Hukum tergugat mengungkapkan bahwa gugatan tersebut tidak relevan karena, lahan yang digarap petani merupakan milik PG Rajawali.

“Kalau mereka menuntut tanaman-tanaman yang sudah ditanam, itu harus di lahan hak mereka serta sudah memiliki legalitas sah, ternyata itukan di lahan PG Rajawali,” ungkapnya.

Menurutnya, gugatan semestinya harus mengait ke PG Rajawali karena titik sambungnya ada disitu sebagai pemegang hak.

“Kalau soal perusakan itu nanti kita lihat pembuktiannya pada persidangan, siapa dan di lahan siapa terjadi perbuatan perusakan itu,” imbuhnya.

Diketahui, sidang perkara perusakan ini akan kembali dilanjut pada 24 Mei 2022 nanti, dengan agenda yang sama yaitu Mediasi." Tutupnya.  (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 142 Petani Mengugat Tiga Kepala Desa dan Empat Orang Warga

Terkini

Iklan