Iklan

Iklan

BPJS Kesehatan Cabang Cirebon Jalin Nota kesepahaman Dengan Kejari Indramayu

klikindonesia
20 Mei 2022, 08:40 WIB Last Updated 2022-05-20T01:40:17Z

Netsembilan.com Indramayu-
Kejari Indramayu lakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama BPJS Kesehatan Kantor Cabang Cirebon terkait penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Pada Kamis 19 Mei 2022.

Prosesi penandatanganan tersebut dihadiri oleh jajaran struktural dari kedua belah pihak yakni dari pihak kejaksaan dan pihak BPJS Kesehatan.

Ajie Prasetya, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu menjelaskan bahwa, Kejaksaan memiliki kewenangan serta fungsi dalam bidang keperdataan serta Tata Usaha Negara.

"Fungsi itu terkadang tidak diketahui oleh masyarakat umum, sehingga dengan penandatangan MoU ini diharapkan masyarakat dapat mengetahui tugas dan kewenangan kejaksaan." Jelasnya


Menurutnya, Kedudukan Kejaksaan selaku pengacara Negara dapat bertindak untuk dan atas nama pemerintahan Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui mekanisme penegakan hukum, maupun pendampingan hukum, penindakan hukum serta tindakan hukum lainnya

"Hal tersebut bernilai positif, karena sangat membantu kelancaran BPJS Kesehatan Kantor Cabang Indramayu, dengan adanya Legal Opinion dari Kejaksaan dalam hal pelaksanaan teknis." Terang Ajie.

Diketahui, penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut diamanatkan dalam  undang-undang Nomor 16 Tahun 2014 Jo UU nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, Pasal 30 ayat 2. (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BPJS Kesehatan Cabang Cirebon Jalin Nota kesepahaman Dengan Kejari Indramayu

Terkini

Iklan