Iklan

Iklan

Dugaan Kongkalikong Dalam Penyusunan Anggaran Di Kab. Cirebon Masih Berbuntut Panjang.

klikindonesia
24 Mei 2022, 19:18 WIB Last Updated 2022-05-24T12:18:22Z

CIREBON, Net9.com - Dugaan kongkalikong dalam penyusunan anggaran antara Ketua DPRD Moh. Luthfi dan Sekda H. Rahmat Sutrisno untuk kegiatan pembinaan wawasan kebangsaan masih berbuntut panjang. Hal ini terungkap dalam audensi antara LSM Penjara dan Pemerintah Kab. Cirebon, Senin 23/05/22.

Acara di selenggarakan di Ruang Nyimas Pakungwati Setda Kab. Cirebon yang di hadiri oleh Kabag Pemerintahan Yudi Wikarsa, beserta stafnya, Baperlitbangda Dangi beserta stafnya, Sekertaris LSM Penjara H. Rahmat Hidayat, beserta beberapa anggotanya.

Dalam kesempatan tersebut LSM Penjara yang di wakili oleh Sekertarisnya H. Rahmat Hidayat yang akrab di sapa Rahmat mengatakan, pihaknya   meminta kepada Pemda melalui Kabag Pemerintahan dan Baperlitbangda, agar dapat memfasilitasi untuk bisa bertemu langsung dengan Sekda terkait keinginannya mengklarifikasi proses penganggaran hingga muncul DPA kegiatan wawasan kebangsaan yang merupakan lidieng sektor dari eksekutif dalam hal ini Kesbangpol, namun pada pelaksanaannya oleh anggota DPRD.

Menurut Rahmat, permohonan untuk bertemu langsung dengan Sekda karena adanya seorang camat yang ngaku tidak pernah mengajukan kegiatan pembinaan wawasan kebangsaan, sehingga LSM Penjara mencurigai adanya dugaan kongkalikong dalam penyusunan anggaran, "terangnya.

" Waktu ada acara pembinaan wawasan kebangsaan di Kec. Pelumbon yang di hadiri oleh dua orang anggota DPRD, Pak Camat mengakui, bahwa Pak Camat tidak pernah mengajukan program tersebut, dan tiba-tiba muncul DPA yang harus di laksanakan oleh Pak Camat dengan narasumber dari anggota Dewan ," tutur Rahmat.

DPRD yang memiliki fungsi pengawas jangan sampai justru melemahkan fungsinya sendiri sebagai pengawas dengan cara menjadi pemain bersama eksekutif," terangnya.

Dalam kesempatan tersebut Kabag Pemerintahan Yudi Wikarsa selaku pihak yang mewakili Pemda mengatakan, kedatangan LSM Penjara adalah dalam rangka menyampaikan aspirasi atas keinginannya untuk bertemu langsung dengan Sekda H. Rahmat Sutrisno, terkait dengan munculnya DPA dalam proses penganggaran kegiatan wawasan kebangsaan.

  " Ya barusan yang di sampaikan oleh teman-teman LSM Penjara terkait permasalahan Kegiatan tentang pembinaan wawasan kebangsaan, di mana LSM Penjara ini sebagai pemantau kinerja aparatur Negara ingin menyampaikan permohonan kelarifiksi langsung dari Pak Sekda terkait dengan kegiatan tersebut.

" LSM penjara melihat bahwa, ini sebenarnya ranahnya ranah perangkat daerah, ranahnya eksekutif, tp dilksanakan oleh Dewan.

" Yang kedua Substansinya bahwa dari sisi mekanisme penganggarannya, ini mestinya kan dari awal perencanaannya seperti apa dan lain sebagainya di pandang bahwa anggarannya adalah top down yang tiba tiba sudah muncul DPAnya ke teman-teman di Kecamatan, nah ini yg di harapkan pemerintah daerah melalui Pak Sekda segera mengklarifikasi dari sisi mekanisme penganggaran, dan dari sisi mekanisme subtansi tupoksinya, seperti itu," tutur Yudi

Ketika di tanya, apakah dalam hal ini ada indikasi pelanggaran, pihaknya menolak untuk berkomentar, 

" Saya tidak ingin masuk ke rana itu ya, biar nanti Pak Sekda saja yang menyampaikan, karen memang di  penyimpulan akhir pertemuan kita pada hari ini denga teman- teman LSM Penjara ini, intinya mereka menyampaikan aspirasi, kami hanya menampung, dan nanti akan kami sampaikan  kepada Pak Sekda, seperti itu, "tuturnya.

Langkas selanjutnya menurut Yudi, pihaknya akan segera membuat laporan yang nantinya hasil pertemuan tersebut akan di sampaikan ke Sekda H. Rahmat Sutrisno.

" Dan Saya sih segera  membuat laporan hasil pertemuan hari ini dan akan di sampaikan langsung ke Pak Sekda, mudah-mudahan nanti Pak Sekda akan menyampaikan,  entah langsung atau melalui kami, melalui Kesbang atau melalui Baperlitbangda misal yang terkait dengan penganggaran tersebut, " pungkas Yudi.


Di lain pihak, Ketua LSM Penjara Agus Suratman mengatakan, pihaknya tetap akan meminta keterangan langsung dari Sekda, pasalnya menurut Agus, Sekda adalah Ketua tim penyusun anggaran, sehingga harus bertanggung jawab.

Masih menurut Agus, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan kelarifikasi tiga kali yang di tujukan kepada Ketua DPRD dengan harapan dapat menghadirkan Sekda H. Rahmat Sutrisno, dan  jika upayanya meminta kelarifikasi langsung gagal, maka pihaknya akan melayangkan surat berikutnya, bahkan akan melaporkan perlakuan ini ke Komisi Informasi Daerah (KID) dan Ombudsman, bahkan bisa jadi ke KPK.

" Saya sih masih berharap, agar Pak Sekda tidak mewakilkan kepada anak buahnya, kalau selalu di wakilkan, maka persoalan ini tidak akan tuntas-tuntas demi tegaknya
UU RI No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
UU RI No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
UU RI No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
UU RI No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. ," pungkasnya. 

Laporan   : SRN
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dugaan Kongkalikong Dalam Penyusunan Anggaran Di Kab. Cirebon Masih Berbuntut Panjang.

Terkini

Iklan