Iklan

Iklan

Mediasi Antara Penggugat dan tergugat di Sidang 2 belum ada titik temu

klikindonesia
25 Mei 2022, 11:02 WIB Last Updated 2022-05-25T04:02:14Z

Netsembilan.com--Indramayu. Babak lanjutan sidang perkara perusakan tanaman petani di lahan Jatitujuh yang diduga dirusak oleh tiga kepala desa dan empat warga sipil, kini memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (24/05/2022).


Namun mediasi yang dihadiri oleh ratusan petani dan tujuh (7) tergugat itu belum mendapatkan titik temu pada kedua belah pihak. Hal tersebut disampaikan oleh Deden Muhamad Surya selaku kuasa hukum penggugat kepada media. “Pada intinya, mediasi ini tidak ada titik temu. Jadi, dalam persidangan belum ada kesepakatan dikarenakan masih kuat pada pendirian masing – masing,”.


Ia juga merasa tidak mengerti mengapa pihak tergugat menolak mediasi karena tidak ada pembuktian. Menurutnya, dalam mediasi bukan berbicara siapa yang benar dan salah.
Meski demikian, kata Deden, hasil mediasi di persidangan kondusifitas para petani tetap terjaga dengan baik walaupun belum ada titik terang.


Sementara itu, Khalimi selaku kuasa hukum tergugat mengaku bahwa pihaknya sudah ada itikad baik dengan ikut hadir pada agenda mediasi.


Dikatakan Kahalimi “Dalam mediasi ini, dari pihak pengugat belum lengkap secara keseluruhan 142 orang, namun hanya 90-an lebih yang tercatat di daftar hadir. Dari pihak tergugat lengkap 7 itu hadir semua, artinya ada itikad baik,”. Namun, ia mengungkapkan bahwa keinginan penggugat melalui perwakilannya yang meminta ganti rugi materiil dan immateriil senilai lebih dari 5 milyar rupiah, ditolak oleh tergugat.


Setelah mediasi tanpa titik temu ini, akan dilanjutkan pada sidang perdana pada 31 Mei 2022 mendatang di Pengadilan Negeri Indramayu. (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mediasi Antara Penggugat dan tergugat di Sidang 2 belum ada titik temu

Terkini

Iklan