Netsembilan.com Indramayu-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu lakukan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD ) Indramayu pada Rabu 11/5/2022.
MoU tersebut berkaitan dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam rangka pendampingan RSUD sesuai koridor Hukum.
"Tentunya kita akan mendampingi segala kegiatan yang berkaitan dengan masalah hukum, kadang kan ada kegiatan di RSUD yang sangat rawan atau bersinggungan dengan masalah hukum kemudian kita akan melakukan pendampingan." Ucap Ajie Prasetya, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu ketika diwawancara usai kegiatan.
Ajie menegaskan bahwa pendampingan tersebut bukan berarti melakukan intervensi, akan tetapi pihaknya memberikan opsi atau mekanisme yang sesuai dengan koridor hukum, termasuk menyangkut masalah penagihan pihak ketiga.
Sementara itu, Deden Boni Koswara selaku Direktur Utama RSUD Indramayu menilai dalam MoU tersebut akan memberikan rasa nyaman kepada pihaknya.
"Ini adalah suatu yang kami inginkan dalam kegiatan di RSUD Indramayu, kami bersyukur dan berterimakasih khususnya kepada kajari Indramayu yang telah memfasilitasi keinginan kami untuk didampingi dalam masalah hukum." Ucap Deden.
Menurut Deden, pihaknya masih banyak kekurang pahaman terkait persoalan hukum dan regulasinya, dengan adanya MoU tersebut RSUD bisa melakukan interaksi dan berkonsultasi agar sesuai dengan koridor hukum. (Ari)